Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

Senin, 26 Oktober 2026 | 18:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/11/2026) [Suara.com/Novian]
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo Subianto memanggil Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Pertemuan tersebut membahas tentang kajian definisi korupsi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional di hadapan presiden.
  • Yusril menyatakan kajian Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi yang mengacu pada konvensi internasional layak untuk dipertimbangkan.

Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Yusril mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk mengubah undang-undang tersebut.

"Belum ada masuk Prolegnas kalau nggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman (Menkum). Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tapi sampai sekarang ya belum ada perubahan ke arah itu," kata Yusril.

Kendati demikian, melihat pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi, Yusril menilai hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki UU Tipikor.

"Jadi kita akan lebih fokus sebenarnya, banyak negara sebenarnya hanya kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya seperti itu juga," kata Yusril.

Adapun jika UU Tipikor diubah, Yusril mengakui akan turut mendorong agar perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Memang akan memasukan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001," kata Yusril.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com