Minta Platform Digital Terbuka Soal Usia Pengguna, Komdigi: Jangan Semua Dianggap Aman

Senin, 26 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Meutya Hafid mendorong platform digital menerapkan transparansi batasan usia melalui mekanisme penilaian mandiri.
  • Kemenkomdigi menyampaikan aturan baru ini pada seminar Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
  • Kebijakan tersebut bertujuan agar platform menyediakan pengaturan sesuai usia serta mencegah paparan konten berbahaya bagi anak.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong penyedia platform digital di Indonesia agar lebih transparan dalam menetapkan batasan usia penggunanya melalui mekanisme penilaian mandiri.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan hal tersebut dalam acara seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak/Ibu, mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri: 'Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,' 'Kami pantas untuk anak-anak,' gitu. Jadi supaya ada keterbukaan," ujar Meutya.

Ia mengungkapkan, bahwa selama ini para platform digital belum menerapkan keterbukaannya soal batasan usia pengguna.

"Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas," tuturnya.

Menurutnya, langkah ini didorong melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan platform menyediakan pengaturan yang sesuai usia serta menerapkan verifikasi pengguna.

Ia meyakini perkembangan teknologi terkini dapat membantu platform mengenali profil usia penggunanya.

"Tapi kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa. Mulai dari foto-foto yang tentu sering di-upload, kemudian juga perilaku. Jadi perilaku anak sama perilaku orang tua beda," jelasnya.

Selain penilaian risiko dan verifikasi usia, Meutya juga menegaskan kewajiban platform untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses serta aktif mencegah dan mengurangi risiko paparan konten berbahaya bagi anak.

"Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, mencegah dan mengurangi risiko paparan konten berbahaya, dan lain-lain," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com