Habiburokhman Tegaskan DPR Tak Ingin Asal Ikut Tren Luar Negeri dalam RUU Perampasan Aset

Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:32 WIB
Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR RI menggelar RDPU RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 27/10/2026.
  • Habiburokhman memimpin rapat bersama JAMAK, AMAN, dan pakar Yadi Surya Diputra demi mempercepat pengesahan undang-undang.
  • DPR menyerap masukan publik agar pembentukan undang-undang sesuai dengan situasi ekonomi serta kebutuhan bangsa Indonesia.

Suara.com - Komisi III DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat dan pakar, meskipun tengah memasuki masa reses DPR RI.

RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tersebut menghadirkan perwakilan dari Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), serta pakar Yadi Surya Diputra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam pembukaannya, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman saat membuka RDPU.

Muhammad Fatahillah (kanan), akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI beserta Panitia Kerja (Panja) telah menyerap masukan secara masif dari berbagai pihak.

RDPU kali ini merupakan rangkaian panjang dari upaya menjaring aspirasi publik.

"Perlu kami sampaikan ya, kita sudah menggelar RDPU mungkin hampir ke-58 apa ke-60 kali hari ini ya. Dan masih ada sekitar 23-an lagi, berarti eh total mungkin eh hampir 80-an elemen masyarakat terdengar," ungkapnya.

Secara khusus, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya mendengarkan pandangan pakar seperti Yadi Surya Diputra untuk mendapatkan perspektif mendalam mengenai latar belakang ekonomi dan politik pembentukan RUU Perampasan Aset.

"Hukum ini kan instrumen yang ditentukan oleh situasi ekonomi dan politik. Kami pengin pencerahannya seperti apa. Ya, amatan Pak Yadi di dunia internasional juga seperti apa, supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang," kata dia.

"Ya, tidak asal mengikuti apa namanya tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain, tapi membuat undang-undang yang memang kita butuhkan dan yang sesuai dengan situasi kondisi ya eh bangsa kita," Habiburokhman menambahkan.

Melalui RDPU ini, DPR berharap pembentukan RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengikuti tekanan internasional atau tren semata, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum dan kondisi riil bangsa Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com