- JAMAK menolak konsep peningkatan kekayaan tidak wajar dalam RUU Perampasan Aset pada rapat di Senayan tanggal 27 Oktober 2026.
- Perwakilan JAMAK Yupen Hadi menyatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional serta menggeser asas praduga tak bersalah.
- Organisasi hukum tersebut menilai ketentuan internasional terkait hal itu bersifat opsional dan tidak wajib dimasukkan ke hukum nasional.
“Kalau memang penambahan kekayaan itu adalah dari hasil yang tidak wajar atau dari hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak. Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana,” sambungnya.
Alasan ketiga menyangkut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
JAMAK menilai ketentuan illicit enrichment dalam Pasal 20 UNCAC menggunakan frasa shall consider, yang artinya bersifat opsional dan meminta negara mempertimbangkannya dengan tetap memperhatikan konstitusi serta sistem hukum nasional masing-masing.
Untuk itu, JAMAK menilai pemuatan konsep tersebut sebagai sebuah kekeliruan dalam penyusunan beleid baru.
“Kami dari praktisi hukum, Pak, melihat ini sebagai sebuah kesalahan untuk memasukkan illicit enrichment ini ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya.
Meskipun menolak pasal tersebut, JAMAK tetap menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset agar dapat segera difinalisasi tanpa memasukkan unsur illicit enrichment sebagai dasar pemidanaan.