Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/wsj]
BACA 10 DETIK
  • Sestama BNPB Rustian menyerahkan dokumen kepada penyidik KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Rustian diperiksa selama tujuh jam terkait kasus dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan dana siap pakai BNPB.
  • KPK menahan lima tersangka di Rutan KPK sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 setelah OTT.

Suara.com - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, mengaku menyerahkan dokumen kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam dalam kasus dugaan konflik kepentingan dan suap atas pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di BNPB.

“Itu cuma dokumen. Ya, dokumen,” kata Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Rustian menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, dia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya pada kesempatan ini.

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Selain Rustian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, serta Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal.

Kemudian saksi lainnya yang juga dipanggil KPK ialah Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunadi, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, dan ASN di BNPB Firman Hairu Yusup.

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com