- Guru Besar Hukum Unpad Romli Atmasasmita menilai pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam definisi korupsi benar namun tidak lengkap.
- Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang tidak mengakui unsur kerugian keuangan negara.
- Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah berencana menyempurnakan definisi korupsi untuk memberikan kepastian hukum tanpa melemahkan pemberantasan rasuah.
Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi pada dasarnya benar. Namun, penjelasan Luhut menurutnya tidak lengkap sehingga berpotensi memicu reaksi negatif di masyarakat.
Romli menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut dia, ratifikasi tersebut membawa konsekuensi terhadap penyesuaian aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor," kata Romli, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai, konsekuensi ratifikasi UNCAC seharusnya ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan terutama diperlukan pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang mencantumkan unsur kerugian keuangan negara.
"Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Meski demikian, Romli menegaskan penyesuaian tersebut tidak berarti UU Tipikor kehilangan kedudukannya sebagai aturan khusus atau lex specialis. Menurutnya, masih terdapat sejumlah instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk menindak berbagai bentuk korupsi.
"Karena masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, dan kerja sama dalam asset recovery," jelasnya.
Romli juga menekankan, ratifikasi UNCAC bukan sekadar pengesahan formal. Indonesia, menurut dia, harus menindaklanjutinya dengan melaksanakan ketentuan konvensi tersebut melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional.
"Indonesia meratifikasi UNCAC 2003, berarti pemerintah RI setuju mengikatkan diri dengan ketentuan UNCAC 2003, dengan konsekuensi hukum wajib melaksanakan ketentuan UNCAC 2003 tanpa kecuali," katanya.
Redefinisi Korupsi Tak Degradasi Upaya Pemberantasan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim rencana penyempurnaan definisi korupsi tidak bertujuan melemahkan pemberantasan rasuah.
Pemerintah menurutnya, justru ingin memperjelas rumusan tindak pidana korupsi agar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Yusril menjelaskan, pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai terlalu luas dalam penerapannya. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi.
Pembahasan juga diarahkan untuk menyelaraskan aturan nasional dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas kategori tindak pidana korupsi dan menjangkau perbuatan yang merugikan negara tetapi belum terakomodasi secara memadai dalam aturan yang berlaku.
Menurut Yusril, rumusan yang lebih tegas diharapkan dapat membedakan perbuatan yang masuk kategori korupsi dengan tindak pidana lain, tanpa mengurangi efektivitas penindakan terhadap pelaku kejahatan.