- Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai definisi korupsi dan kerugian negara perlu diperjelas untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis.
- Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (27/10/2026) sebagai tanggapan atas usulan kajian ulang dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
- Evaluasi hukum bertujuan memastikan penindakan tetap efektif tanpa mengorbankan iktikad baik dalam pengambilan keputusan usaha yang sah.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai batas antara tindak pidana korupsi dan kerugian negara akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau risiko bisnis perlu diperjelas. Hal itu dinilai penting agar keputusan usaha yang diambil dengan iktikad baik tidak berujung kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji kembali definisi tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian negara.
Menurut Ghufron, evaluasi perlu dilakukan untuk mengukur efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam membedakan perbuatan koruptif dengan keputusan bisnis yang merugikan keuangan negara, tetapi tidak didasari niat jahat.
“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, Ghufron menegaskan evaluasi definisi korupsi tidak boleh berorientasi pada pengurangan jumlah perkara.
Penegakan hukum tetap harus efektif dalam mencegah dan menindak korupsi di berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, hingga sektor swasta.
“Jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan,” ujarnya.
Ghufron juga menilai perlu ada evaluasi terhadap kecukupan instrumen hukum untuk menangani berbagai bentuk korupsi, termasuk suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah (illicit enrichment).
“Dengan tetap memenuhi prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi,” tegasnya.
Selain itu, evaluasi pemberantasan korupsi perlu mengukur keberhasilan pemulihan aset.
Menurut Ghufron, aparat penegak hukum perlu menghitung jumlah aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara, sekaligus membandingkannya dengan biaya penegakan hukum.
“Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut,” jelasnya.
Ia meminta KPK, Kejaksaan, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.
“Tujuan akhirnya bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan pelaku, melainkan memastikan bahwa hukum tepat menjangkau korupsi, tidak salah mengkriminalisasi tindakan yang bukan korupsi,” pungkasnya.