- Polda Metro Jaya menangkap 19 orang demonstran pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 di Jakarta karena membawa senjata tajam serta petasan.
- Penyidik kepolisian menyita barang bukti berupa 12 kaleng cat semprot yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindakan vandalisme di lokasi.
- Satu orang anak di bawah umur yang ikut diamankan langsung diserahkan kepada Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menciduk 19 orang dalam aksi demonstrasi 28 Oktober 2026 kemarin. Belasan orang ini ditangkap akibat membawa petasan, senjata tajam, dan cat semprot yang diduga untuk vandalisme.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, hingga saat ini penyidik masih meminta keterangan dari belasan orang tersebut.
“19 orang tersebut sampai pagi ini masih dimintai keterangan oleh para penyidik, dan hasil akhirnya insyaallah nanti akan diupdate kembali siang atau sore nanti,” kata Imron, saat di Bundaran HI, Kamis (29/10/2026).
Imron juga membenarkan, selain para terduga pelaku, pihaknya juga telah telah mengamankan cat yang diduga akan digunakan untuk vandalisme.
“Barang buktinya berupa cat sebanyak 12,” katanya.
Dari belasan orang tersebut, satu orang masih berada di bawah umur. Sebabnya hal satu orang anak tersebut langsung diserahkan kepada Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya.
Saat disinggung lebih jauh tentang, apakah yang membawa cat dan senjata tajam tersebut mahasiswa atau masyarakat, Imron belum bisa memastikan.
Sebab, ia mengaku hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 19 orang tersebut.
“Masih kami lakukan pendalaman,” tandasnya.