- Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan Indonesia tidak boleh dikelola untuk kepentingan elite oligarki pada peringatan lima tahun partai.
- PKN mendesak evaluasi program Makan Bergizi Gratis, penghentian Koperasi Desa Merah Putih, serta penegakan hukum tegas terhadap korporasi pelaku karhutla.
- PKN menolak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar mekanisme konstitusional sekaligus menuntut pembenahan undang-undang pemilu.
Sekolah yang belum memiliki fasilitas harus dibantu, sedangkan fasilitas yang sudah tersedia perlu diperbaiki dan distandardisasi.
“Jangan sampai atas nama gizi anak, anggaran negara justru menjadi sumber keuntungan segelintir pihak. Jangan sampai program yang dibangun untuk rakyat malah kehilangan orientasi kerakyatannya.”
Kopdes Bukan Proyek Kekuasaan
PKN juga mempertanyakan arah pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan/Nelayan Merah Putih. Bagi PKN, mendirikan bangunan bukanlah perkara yang sama dengan membangun koperasi.
Gedung dapat diselesaikan dalam hitungan bulan, tetapi koperasi yang sehat membutuhkan anggota yang berdaya, usaha yang layak, tata kelola yang transparan, dan partisipasi ekonomi yang nyata.
Jika pembangunan fisik dipacu tanpa perencanaan bisnis yang matang, masyarakat berisiko mewarisi bangunan tanpa aktivitas ekonomi yang memadai. Lebih jauh, skema pembiayaan yang tidak tepat dapat menempatkan desa pada posisi yang justru merugikan masyarakatnya sendiri.
PKN menolak cara pandang yang memperlakukan desa hanya sebagai sasaran program dari atas. Desa bukan sekadar lokasi proyek, bukan sekadar angka dalam laporan pembangunan, dan bukan ruang untuk menguji kebijakan tanpa memperhitungkan kemampuan serta kebutuhan masyarakat setempat.
"Koperasi sejati tumbuh dari bawah, dari kebutuhan anggota dan kekuatan ekonomi bersama. Koperasi bukan kapitalisme yang diberi papan nama koperasi," kata dia.
"Atas dasar itu, PKN mengusulkan penghentian program dalam format yang berjalan saat ini, evaluasi menyeluruh, serta pengembalian anggaran kepada desa melalui mekanisme yang sah," lanjutnya.
Kritik soal Karhutla
Dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan, PKN mendesak pemerintah menghentikan pendekatan yang lamban dan memastikan setiap pelanggaran ditindak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
"Ketika kebakaran menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, melumpuhkan aktivitas masyarakat, dan merusak ekosistem, rakyatlah yang pertama-tama merasakan akibatnya," kata dia.
Pasek menuturkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil, sementara pertanggungjawaban korporasi yang terbukti melanggar justru tidak tuntas.
PKN meminta agar izin perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan dicabut sesuai ketentuan hukum.
"Kawasan yang rusak juga harus dipulihkan melalui reboisasi dan langkah konservasi yang terukur," kata dia.
PKN juga menuntut perhatian negara terhadap petugas dan relawan yang gugur ketika berjuang memadamkan kebakaran. Pengorbanan mereka harus diikuti perlindungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan, termasuk jaminan pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
“Negara tidak boleh lemah menghadapi pelanggaran lingkungan, lalu meminta rakyat menanggung sendiri akibatnya. Kekayaan alam tidak boleh menjadi keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.”
Demokrasi Bukan Permainan Elite
Dalam dinamika politik nasional, PKN menolak upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
PKN menegaskan bahwa sikap tersebut tidak sama dengan dukungan tanpa syarat kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pada Pilpres 2024, PKN tidak mengambil posisi organisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Posisi PKN bertumpu pada prinsip yang lebih mendasar: hasil kedaulatan rakyat harus dihormati dan setiap persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Jika terdapat persoalan dalam proses pemilu, perbaikilah regulasinya," jelas dia.
Lebih lanjut, PKN juga mengingatkan partai-partai politik agar tidak memainkan standar ganda: menikmati hasil kekuasaan dari pemilu, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi manuver yang berpotensi mengganggu legitimasi hasilnya.
"Demokrasi membutuhkan konsistensi, bukan sekadar keluwesan dalam mencari keuntungan politik," kata dia.
Pada saat bersamaan, PKN mendesak Presiden dan DPR RI menuntaskan pembenahan undang-undang pemilu dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
"PKN menolak regulasi yang dirancang untuk mempersempit persaingan, mengurangi makna suara sah rakyat, atau mempertahankan dominasi partai yang telah lebih dahulu menikmati kekuasaan," katanya.
“Undang-undang pemilu tidak boleh menjadi pagar yang dibangun oleh mereka yang sudah berada di dalam kekuasaan untuk menghalangi siapa pun yang ingin masuk melalui jalan demokrasi,” lanjutnya.