- Indonesia Femicide Watch menilai pembunuhan DH oleh suami sirinya di Madiun sebagai kasus femisida.
- Pernikahan siri menempatkan korban pada posisi rentan secara hukum akibat ketimpangan relasi kuasa.
- Organisasi mendesak aparat hukum menerapkan Pasal 459 KUHP serta memenuhi hak pemulihan keluarga korban.
Suara.com - Indonesia Femicide Watch (IFW) menyoroti kerentanan perempuan dalam relasi pernikahan siri menyusul kasus pembunuhan DH (30) di Madiun yang diduga dilakukan oleh suami sirinya, DBM (40).
IFW menilai posisi korban dalam ikatan pernikahan siri membuatnya rentan secara hukum maupun sosial, terutama ketika berhadapan dengan ketimpangan relasi kuasa dalam hubungan personal.
Dalam pernyataan tertulisnya, IFW menyebut pembunuhan DH sebagai femisida oleh pasangan intim (intimate partner femicide). Organisasi tersebut mengategorikan kasus itu berdasarkan relasi korban dan terduga pelaku, cara pembunuhan dilakukan, serta dugaan motif berbasis gender.
IFW menyebut persoalan yang dialami korban tidak dapat disederhanakan sebagai konflik kecemburuan terkait keberadaan istri sah terduga pelaku. Khofifah dari Jakarta Feminist menekankan bahwa narasi semacam itu berisiko mengabaikan ketimpangan relasi kuasa dan perlakuan diskriminatif yang diduga dialami korban.
"DH berada dalam ikatan pernikahan siri, sebuah posisi yang secara struktural sangat rapuh di mata hukum dan sosial," kata Khofifah, Kamis (29/10/2026).
IFW menyebut ketimpangan tersebut dapat memberi keleluasaan bagi terduga pelaku untuk menyembunyikan keberadaan korban dan anaknya serta mengabaikan hak-hak dasar mereka.
"Ketika korban berupaya menyuarakan ketidakadilan, menuntut kejelasan status dan perlakuan diskriminatif yang dialaminya, direspons dengan kekerasan fisik hingga penghilangan nyawa," imbuhnya.
IFW menilai kekerasan dalam kasus ini berkaitan dengan persoalan stereotip dan subordinasi perempuan. Organisasi itu juga mengkritik narasi yang menempatkan kecemburuan korban sebagai penjelasan utama atas pembunuhan tersebut.
Bagi IFW, kasus ini menunjukkan pentingnya melihat kekerasan terhadap perempuan dalam konteks relasi kuasa, bukan semata-mata sebagai konflik pribadi antara pasangan.
Selain menyoroti kerentanan korban, IFW mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari femisida.
IFW juga meminta agar hak keluarga korban atas informasi, pendampingan hukum, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung dipenuhi.