Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa KPK memeras pemohon izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar terkait pengurusan dokumen keimigrasian. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Silmy Karim menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2026.
  • Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai Rp2,5 miliar serta saham senilai Rp31,3 miliar terkait jabatan terdakwa di instansi imigrasi.
  • Terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya secara melawan hukum.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Lebih lanjut, jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Silmy berkaitan dengan jabatannya selaku Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.

Padahal, jaksa menegaskan penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.

Jaksa memerinci uang Rp2,5 miliar diterima Silmy pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 berupa setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas dengan rincian Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, dan Rp160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 sehingga totalnya Rp1,6 miliar.

Jaksa mengatakan Silmy juga menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham sebesar Rp31,3 miliar pada beberapa perusahaan sekuritas sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan dari pihak lain.

"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari uang tersebut Rp1,2 miliar di antaranya mengalir untuk Silmy.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," ucap jaksa.

Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.

Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum.

Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com