Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa KPK memeras pemohon izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar terkait pengurusan dokumen keimigrasian. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Silmy Karim menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2026.
  • Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai Rp2,5 miliar serta saham senilai Rp31,3 miliar terkait jabatan terdakwa di instansi imigrasi.
  • Terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya secara melawan hukum.

Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tandas dia.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com