26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Kericuhan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (28/10/2026) malam. (Suara.com/Hiskia)
BACA 10 DETIK
  • LBH Yogyakarta menerima 48 pengaduan terkait penangkapan dan hilangnya peserta aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda di Malioboro pada Rabu malam.
  • LBH Yogyakarta melaporkan 14 orang telah pulang, 8 ditahan polisi, dan 26 orang belum diketahui keberadaannya.
  • Polda DIY menyatakan telah mengamankan sejumlah orang termasuk yang membawa senjata tajam dalam kericuhan tersebut.

Kronologi Versi LBH Yogyakarta

LBH Yogyakarta menuturkan bahwa aksi massa di Titik Nol Kilometer yang diikuti sekitar 1.000 peserta dari elemen mahasiswa, masyarakat sipil, hingga kelompok suporter semula berlangsung kondusif dengan diwarnai berbagai bentuk ekspresi publik.

Eskalasi ketegangan mulai meningkat setelah pukul 17.00 WIB, usai pembacaan pernyataan sikap. Situasi kemudian diwarnai bentrokan di kawasan Gedung DPRD DIY dan pengerahan ribuan personel kepolisian gabungan lintas daerah.

Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, Polda DIY diperkirakan menerjunkan sekitar 1.000 personel gabungan dari Gunungkidul, Bantul, Sleman, Klaten, Cirebon, hingga Magelang untuk meredam pergerakan massa.

Aparat kepolisian kemudian sempat menyemprotkan air menggunakan mobil water cannon serta menembakkan gas air mata di koridor Jalan Malioboro untuk memukul mundur massa. Tindakan tersebut dinilai mengarah pada pengerahan kekuatan berlebih (excessive use of force).

Upaya tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada massa yang sempat diamankan di Gedung DPRD DIY pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.24 WIB hingga 02.00 WIB, juga disebut mendapat penghalangan dari pihak kepolisian.

Saat perwakilan tim hukum dan keluarga diizinkan masuk ke Gedung DPRD DIY pada pukul 02.00 WIB, seluruh ruangan ditemukan dalam kondisi gelap karena lampu dimatikan. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai nama maupun pasal yang disangkakan kepada peserta aksi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com