DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal Pelaku Karhutla Berulang

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:37 WIB
Alex Indra Lukman. [Dok.Antara]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak PPNS Kehutanan menindak tegas 125 pelaku kebakaran hutan.
  • Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan atas lahan seluas 12.926,74 hektare yang terbakar.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan agar tidak ragu dalam menindak 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sejauh ini, menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kementrian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan.

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas Alex kepada wartawan, dikutip Jumat (30/10/2026).

Penilaian itu disampaikan anggota DPR RI dari Dapil Sumbar I tersebut, merespon ekspose penegakan hukum Karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang kemarin.

Dalam keterangan persnya itu, Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyebut, penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka —empat di antaranya PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara; Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers tanggal 19 Oktober 2026 mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi administratif pada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian, 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

Dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku Karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka), serta 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa).

Alex berharap, Kementrian Kehutanan juga berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terutama terkait korporasi yang terindikasi memiliki riwayat kejadian Karhutla berulang.

"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Ketua PDIP Sumatera Barat itu.

“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” tambahnya.

Alex juga mengingatkan agar proses penegakan hukum ini tidak menjadi pemicu kemarahan baru publik akibat mempertontonkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com