- Direktur Kemenperin Merrijanti Punguan Pintaria menyatakan penyerapan tembakau petani berpotensi melambat pada Oktober 2026.
- Industri memilih memakai stok lama karena karakteristik tembakau memerlukan proses pemeraman hingga empat tahun.
- Kontraksi industri dipicu pelemahan pesanan dan peningkatan peredaran rokok ilegal hingga 13,9 persen pada 2025.
Suara.com - Penyerapan tembakau hasil panen petani oleh industri rokok berpotensi melambat. Sejumlah perusahaan memilih memanfaatkan persediaan tembakau yang sudah dimiliki, dibandingkan meningkatkan pembelian bahan baku dari petani.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijanti Punguan Pintaria mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena kinerja industri hasil tembakau masih mengalami tekanan.
Akibatnya, kemampuan perusahaan untuk menyerap tembakau hasil panen tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.
"Terkait penyerapan, untuk sebagian industri yang memang terjadi pertumbuhan market share mereka, ini ada penyerapan. Namun beberapa industri masih melakukan strategi menggunakan stok yang mereka miliki," kata Merrijanti dalam konferensi pers rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026, dikutip Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, industri hasil tembakau memiliki karakteristik penyimpanan bahan baku yang relatif panjang. Tembakau membutuhkan proses aging atau pemeraman sebelum digunakan dalam produksi rokok.
"Mungkin kami sampaikan bahwa industri hasil tembakau itu melakukan stok sampai dengan 4 tahun, karena memang karakteristik tembakau juga butuh di-aging," ujarnya.
Karena itu, perusahaan masih bisa memanfaatkan persediaan tembakau dari hasil pembelian sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan produksi saat ini.
"Mereka masih menggunakan stok tembakau yang ada, dan mungkin penyerapannya tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya karena memang kinerja industri hasil tembakau juga terjadi penurunan," tutur Merrijanti.
Berdasarkan paparan Kemenperin, industri hasil tembakau pada Oktober 2026 masih berada dalam fase kontraksi.
Penurunan indeks dipengaruhi melemahnya komponen pesanan baru dan produksi.
Selain itu, industri hasil tembakau juga menghadapi tekanan akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disampaikan Kemenperin, proporsi rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025.
Dari sisi pertumbuhan, industri hasil tembakau mencatatkan kontraksi sebesar 1,96 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri hasil tembakau pada Januari-Agustus 2026 mencapai 1,48 miliar dolar AS atau meningkat 4,74 persen secara kumulatif.
Adapun realisasi investasi sektor industri hasil tembakau pada semester I 2026 mencapai Rp3,08 triliun.