- Kementerian Perindustrian menerapkan berbagai kebijakan perlindungan sejak 2020 untuk menekan dominasi produk impor di dalam negeri.
- Utilisasi pabrik keramik nasional meningkat hingga mencapai sekitar 73 persen pada tahun 2026 akibat bea masuk antidumping.
- Industri tekstil dan pakaian jadi mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,36 persen serta kenaikan investasi pada semester I 2026.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan hasil Kebijakan perlindungan industri dalam negeri. Sejumlah sektor manufaktur mencatatkan peningkatan aktivitas produksi, mulai dari industri keramik hingga tekstil dan pakaian jadi.
Sejak 2020, Kemenperin di bawah kepemimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyusun berbagai kebijakan untuk melindungi industri domestik dari tekanan produk impor.
Kebijakan tersebut mencakup substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan larangan dan pembatasan (lartas) serta pertimbangan teknis (pertek) impor, perluasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, hingga pemberlakuan bea masuk antidumping dan pengamanan.
Dampak kebijakan tersebut mulai terlihat pada sejumlah sektor yang selama ini menghadapi tekanan impor. Peningkatan utilisasi pabrik keramik, pertumbuhan industri padat karya, serta kenaikan investasi tekstil menjadi indikasi penguatan aktivitas produksi domestik.
Industri keramik menjadi salah satu sektor yang menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) pada Oktober 2024, utilisasi pabrik keramik nasional meningkat dari 63 persen menjadi 66 persen pada 2025.
Pada 2026, utilisasi tersebut kembali meningkat hingga sekitar 73 persen dan diproyeksikan mencapai 75 persen. Artinya, tingkat pemanfaatan kapasitas produksi industri keramik bertambah sekitar 10 persen dibandingkan posisi Oktober 2024.
CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe menilai kebijakan tersebut memberikan ruang bagi produsen lokal untuk mengembangkan bisnisnya.
"Sekarang produk impornya nggak masuk, kami yang berkembang," ujar Liem May Tjoe seperti dikutip, Jumat (30/10/2026).
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto juga menilai perkembangan tersebut sebagai titik balik bagi industri keramik nasional. "Capaian ini menunjukkan industri keramik Indonesia tidak hanya mampu bertahan," jelasnya.
Selain keramik, penguatan aktivitas produksi juga terlihat pada industri padat karya, khususnya tekstil dan pakaian jadi.
Pada kuartal II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan 4,86 persen pada kuartal sebelumnya dan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen.
Dari sisi investasi, sektor tekstil dan pakaian jadi membukukan investasi sebesar Rp11,40 triliun sepanjang semester I 2026. Nilai tersebut meningkat 11,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,30 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penguatan produksi industri nasional mulai disertai peningkatan investasi. Kondisi ini menjadi salah satu modal bagi pemulihan sektor manufaktur yang lebih berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan dari sisi impor masih membayangi sejumlah sektor industri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat impor tekstil pada Januari-Mei 2026 meningkat menjadi 3,58 miliar dolar AS dari 3,41 miliar dolar AS pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Industri baja juga masih menghadapi tekanan. Impor baja tercatat sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026, sementara tingkat utilisasi industri berada di kisaran 43-57 persen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry menegaskan industri nasional tidak menolak impor, tetapi membutuhkan keseimbangan agar produsen lokal tetap memiliki ruang untuk berkembang.
"Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing," pungkas Ismail.