Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:21 WIB
Kejagung menggeledah dan menyegel kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Kejagung menggeledah dan menyegel kantor PT IPPS di Jakarta Pusat terkait kasus korupsi PT Toba Pulp Lestari.
  • Penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dan menetapkan beberapa tersangka termasuk korporasi PT TPL.
  • Tindak pidana korupsi manipulasi pajak dan harga transfer tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Selain AL, Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi.
Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam pemeriksaan pajak PT TPL.

BP diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR dalam pemeriksaan tahun 2024. Keduanya diduga menerima keuntungan dari perusahaan.

AL dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

AL telah ditahan selama 20 hari sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dilakukan auditor.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com