- Kejagung menggeledah dan menyegel kantor PT IPPS di Jakarta Pusat terkait kasus korupsi PT Toba Pulp Lestari.
- Penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dan menetapkan beberapa tersangka termasuk korporasi PT TPL.
- Tindak pidana korupsi manipulasi pajak dan harga transfer tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah dan menyegel kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL), penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk ponsel berisi percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan selama periode 2008-2025.
“Tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jampidsus,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 saksi,” kata Anang, Jumat (16/10/2026).
Penyidik menduga AL melakukan under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode HS produk yang dijual PT TPL. Produk yang seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp diduga diubah menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Menurut Anang, AL juga diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan PT TPL.
“Tapi tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” jelas Anang.
AL juga diduga menyuap pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan dan tidak menggunakan program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga dalam TP Doc dan SPT PT TPL maupun memeriksa kewajaran harga yang dilaporkan.
“Perbuatan AL bersama-sama dengan pemeriksa pajaktersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.
Kejagung menyebut telah menyetorkan Rp500 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.