- Pengadilan Distrik AS di Florida menolak secara permanen gugatan pencemaran nama baik oleh Donald Trump terhadap The Wall Street Journal.
- Hakim memutuskan bahwa kubu Trump gagal membuktikan unsur niat jahat nyata yang menjadi syarat mutlak hukum pencemaran nama baik.
- Putusan akhir pekan ini sekaligus mengakhiri tuntutan ganti rugi sebesar USD 10 miliar terkait pemberitaan investigasi mendiang Jeffrey Epstein.
Suara.com - Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Florida secara resmi menolak gugatan pencemaran nama baik kedua yang diajukan oleh Presiden Donald Trump terhadap The Wall Street Journal (WSJ) pada hari Sabtu.
Penolakan ini bersifat permanen (dismissed with prejudice), yang sekaligus mengakhiri ambisi hukum Trump untuk menuntut media tersebut atas pemberitaan terkait dugaan hubungannya dengan mendiang terpidana kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.
Hakim Darrin P. Gayles, yang memimpin jalannya persidangan, menegaskan bahwa pihak Trump kembali gagal memenuhi syarat pembuktian adanya "niat jahat yang nyata" (actual malice). Dalam sistem hukum Amerika Serikat, pembuktian unsur ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang figur publik saat mengajukan klaim pencemaran nama baik.
"Sama seperti upaya pertamanya, ia telah gagal," tulis Hakim Gayles dalam dokumen putusannya.
Lebih jauh, Hakim Gayles memberikan pembelaan terhadap proses editorial WSJ. Ia menyoroti bahwa media cetak tersebut telah menjalankan "investigasi yang cermat dan terperinci". Ia juga mengapresiasi upaya para jurnalis WSJ yang secara proaktif telah meminta tanggapan dari Trump maupun pejabat terkait lainnya sebelum laporan investigasi tersebut dipublikasikan.
Hakim menilai bahwa dokumen gugatan yang direvisi oleh kubu Trump tidak memiliki dasar yang kuat. "Sebagai upaya yang terkesan putus asa, Gugatan yang Direvisi tersebut mencoba mengada-ada dan memanufaktur kelemahan dari investigasi (jurnalistik) tersebut," lanjut Gayles, dikutip dari Reuters.
Dalam argumen hukum yang diajukan, tim pengacara Trump bersikeras bahwa WSJ seharusnya membatalkan penayangan berita tersebut sesaat setelah kliennya melontarkan bantahan terkait keterlibatan dengan Epstein. Namun, pandangan ini ditepis keras oleh majelis hakim karena dinilai menyalahi prinsip dasar hukum tata negara AS.
"Itu bukanlah hal yang disyaratkan oleh standar actual malice dan justru bertentangan dengan Amandemen Pertama (kebebasan pers dan berpendapat)," tegas Hakim Gayles.
Gugatan ini merupakan upaya hukum kedua kalinya yang diajukan ulang oleh Trump dengan menuntut angka ganti rugi fantastis, yakni mencapai sedikitnya USD 10 miliar (sekitar Rp156 triliun). Dengan dijatuhkannya putusan penolakan secara permanen pada akhir pekan ini, kasus tersebut resmi dikunci dan pihak Trump tidak memiliki celah hukum untuk membawa perkara yang sama kembali ke hadapan pengadilan.