- Komnas HAM mendesak Polda Jateng mengevaluasi prosedur penggeledahan dini hari yang berdampak pada belasan santriwati Sukoharjo.
- Penggeledahan kasus penyidikan di pesantren putri tersebut diduga melibatkan aparat bersenjata laki-laki tanpa pendampingan hukum.
- Komnas HAM meminta pemulihan psikologis korban trauma dan Polri menyatakan akan mendalami keluhan melalui pengawasan internal.
“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,” ujar Anis.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Sebelumnya, Polri juga menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kritik dan keluhan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.