- Komnas HAM mendesak Polda Jateng mengevaluasi prosedur penggeledahan dini hari yang berdampak pada belasan santriwati Sukoharjo.
- Penggeledahan kasus penyidikan di pesantren putri tersebut diduga melibatkan aparat bersenjata laki-laki tanpa pendampingan hukum.
- Komnas HAM meminta pemulihan psikologis korban trauma dan Polri menyatakan akan mendalami keluhan melalui pengawasan internal.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung dini hari. Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun dilaporkan terdampak dalam tindakan kepolisian tersebut.
Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan, terutama terkait perlindungan anak, privasi perempuan, dan penghormatan terhadap martabat penghuni pesantren.
“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, disebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati dan empat ustazah sedang tidur.
Surat tersebut juga memuat dugaan tindakan intimidatif, termasuk penodongan senjata dan penarikan santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, disebut turut dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Mereka kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM menilai pemeriksaan terhadap anak harus memperhatikan ketentuan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat menjadi bagian dari perlindungan yang harus dipenuhi.
Selain itu, Komnas HAM mempertanyakan penggeledahan di lingkungan pondok putri yang dilaporkan dilakukan pada dini hari oleh aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di pesantren putri.
Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilibatkan sejak awal proses penindakan.
Tak hanya evaluasi prosedur, Komnas HAM mendesak pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Upaya tersebut diharapkan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.