Konferensi Republik Ajukan 9 Tuntutan, Soroti Krisis Tata Kelola Indonesia

Senin, 02 November 2026 | 06:10 WIB
Konferensi Republik Ajukan 9 Tuntutan, Soroti Krisis Tata Kelola Indonesia [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Konferensi Republik di IFTK Ledalero, Maumere, NTT, pada 30–31 Oktober 2026 mengajukan sembilan tuntutan perbaikan tata kelola.
  • Sudirman Said menyatakan Indonesia mengalami krisis tata kelola yang membutuhkan kepemimpinan moral serta pemberantasan korupsi.
  • Otto Gusti Ndegong Madung menyoroti masalah ruang hidup warga dan pentingnya keterlibatan masyarakat memperbaiki republik.

Peserta menilai negara masih hadir sebatas simbol, tetapi belum maksimal dalam pelayanan publik. Di NTT, misalnya, pertumbuhan ekonomi berada di atas lima persen, tetapi angka kemiskinan mencapai 17,52 persen dan hampir empat dari sepuluh balita mengalami stunting.

Rektor IFTK Ledalero sekaligus Ketua Panitia Konferensi, Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menyoroti persoalan ruang hidup masyarakat, terutama penetapan Flores sebagai pulau panas bumi tanpa persetujuan warga.

“Dalam setiap sengketa tanah, hak hidup masyarakat harus didahulukan,” ujarnya.

Otto menegaskan, tanggung jawab memperbaiki republik tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan institusi pendidikan.

Peserta pun berkomitmen mengawal Dana Desa dan dana bencana, menyusun rapor layanan publik dari desa, paroki, dan kampus, serta mendampingi korban kekerasan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tuntutan perbaikan tata kelola negara tidak berhenti sebagai deklarasi.

Dalam deklarasi tersebut, peserta menyampaikan sembilan tuntutan:

  1. Mengukur pembangunan berdasarkan kehidupan warga, bukan hanya pertumbuhan ekonomi.
  2. Menghentikan resentralisasi kewenangan dan pelibatan militer dalam urusan sipil.
  3. Meninjau ulang penetapan Flores sebagai pulau panas bumi tanpa persetujuan warga, membuka peta konsesi, dan melakukan kajian dampak independen.
  4. Memenuhi layanan dasar dan memperbaiki penanganan bencana, termasuk bagi pengungsi gempa Flores dan penyintas erupsi Lewotobi.
  5. Memperkuat perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.
  6. Menghentikan penggunaan bantuan sosial untuk mengendalikan suara warga.
  7. Menuntaskan pelanggaran HAM berat, termasuk kasus korban 1965 di Sikka, serta menghentikan kekerasan aparat dan melindungi para pengkritik.
  8. Menyelenggarakan pendidikan yang memerdekakan dengan mutu setara antara wilayah timur dan barat.
  9. Membenahi kabinet, membuka anggaran untuk pengawasan publik, serta menghormati hak rakyat mengoreksi pemerintah melalui jalur demokratis dan konstitusional.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com