- KPAI meminta Kompolnas dan Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan di Sukoharjo pada Senin, 2 November 2026.
- Penggeledahan bersenjata lengkap pada dini hari di asrama putri tersebut berisiko menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi santriwati.
- Tindakan aparat diduga melanggar undang-undang perlindungan anak karena melibatkan bentakan, tanpa pendampingan, serta perlakuan yang menakutkan santri.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai, operasi kepolisian yang dilakukan dengan personel bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari itu berisiko menimbulkan trauma bagi para santriwati.
"Operasi bersenjata dini hari berisiko menimbulkan trauma bagi anak, terlebih dilakukan pada saat jam istirahat. Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang," kata Jasra, Senin (2/11/2026).
Jasra mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis.
Hak tersebut diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 37 Konvensi Hak Anak.
Atas dasar itu, KPAI meminta Kompolnas dan Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut, terutama karena tindakan aparat bersinggungan langsung dengan anak-anak.
"KPAI akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan para pihak, serta meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak," imbuh Jasra.
Sebelumnya, KPAI mendapat informasi bahwa pengelola Rumah Tahfidz dan para santriwati menyampaikan sejumlah keberatan atas tindakan penggeledahan tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah tindakan yang membuat para santriwati merasa tidak nyaman, seperti penggeledahan yang dilakukan pada dini hari oleh personel bersenjata lengkap.
Penggerebekan yang berlangsung tiba-tiba itu juga membuat sebagian santriwati tidak sempat mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas. Jasra mengungkapkan, terdapat pula dugaan bentakan, penodongan senjata ke arah santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati.
Selain itu, pemeriksaan awal terhadap santri yang masih anak-anak diduga dilakukan tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum.