Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berkaitan dengan persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan. Organisasi tersebut menilai kerusakan ekosistem akibat kebijakan ekonomi dan pemberian izin konsesi turut meningkatkan risiko kebakaran.
Pernyataan itu disampaikan WALHI menanggapi pandangan Wakil Menteri Koordinator Pangan Hanif Faisol Nurofiq yang menyoroti faktor manusia sebagai penyebab kebakaran lahan gambut.
Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan, mengatakan penyebab karhutla tidak bisa hanya dikaitkan dengan individu yang menyalakan api.
"Kalau pemerintah mengatakan karhutla disebabkan oleh manusia, maka kita perlu bertanya manusia yang mana. Sebab yang kita hadapi hari ini bukan sekadar orang yang menyalakan api, melainkan sistem ekonomi-politik yang selama puluhan tahun mengubah hutan dan gambut menjadi ruang produksi," kata Dana dalam siaran pers WALHI.
Menurut Dana, kerentanan kawasan terhadap kebakaran terbentuk melalui proses panjang, mulai dari penerbitan izin konsesi, pengeringan gambut, hingga alih fungsi hutan untuk kepentingan industri ekstraktif.
Berdasarkan analisis spasial WALHI, jutaan hektare kawasan hutan dan lahan gambut saat ini dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta konsesi perkebunan kelapa sawit.
WALHI juga menyoroti keberadaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang mendapat pengampunan melalui regulasi, serta ekspansi proyek pangan dan bioenergi. Kondisi tersebut dinilai mengurangi fungsi ekologis bentang alam sebagai penyangga lingkungan dan meningkatkan kerentanannya terhadap kebakaran.
WALHI mengkritik penanganan karhutla yang dinilai masih berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Sementara itu, penyebab kerusakan ekosistem yang meningkatkan risiko kebakaran belum ditangani secara menyeluruh.
"Jangan sampai negara kembali terjebak pada siklus yang sama. Saat kebakaran terjadi, semua sibuk memadamkan api. Setelah hujan datang, persoalan dianggap selesai. Padahal sumber masalahnya tetap dipelihara," ujar Dana.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, WALHI mendesak pemerintah mengevaluasi tata kelola lahan gambut dan meninjau kembali izin korporasi di kawasan rawan kebakaran.
WALHI juga meminta pemerintah menegakkan hukum dengan menjalankan putusan pengadilan terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemulihan ekosistem berjalan dan risiko karhutla dapat ditekan.
Penulis: Inesia Dian