Retak di Bawah Kubah Senayan: Ijazah Gibran Menguji Koalisi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 12:41 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat acara debat kandidat Pilpres 2024.
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah pada Oktober 2026.
  • Empat partai politik di DPR mendesak tindak lanjut putusan hukum tersebut melalui wacana hak angket dan konstitusional.
  • Pakar hukum menilai kelanjutan proses pemakzulan Gibran sangat bergantung pada keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA.

Putusan ini muncul, setelah sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sekalipun tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perkara yang diajukan pemohon secara substansial tidak tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Namun, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.

MK menyatakan dokumen seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan tapi merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Resonansi Fraksi: Antara Angket dan Jalur Konstitusional

Kenyataan hukum tersebut tak pelak memantik konsolidasi lintas fraksi. Perwakilan PDIP dan PKS disebut sedang menjajaki dialog antarpartai terkait putusan MA, salah satunya terkait pengajuan hak angket.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut, persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif, "sehingga sudah menyentuh aspek fundamental, bahwa syarat yang ditetapkan konstitusi, yakni setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat, tak terpenuhi."

Menurut Hasto, agar PDIP bisa mengajukan hak angket, butuh dialog dengan partai lain, karena tidak bisa mengandalkan kekuatan sendiri di DPR dengan 110 kursi di parlemen atau sekitar 18 persen.

"Ini bukan persoalan partai A atau B. Ini masalah kita semua. Sebab, kalau tak teratasi, bisa menciptakan krisis moral berkepanjangan. Ini memicu krisis ketedalanan berkepanjangan pula," kata Hasto.

Gayung bersambut dari kubu oposisi lainnya. PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menyebut telah menjalin komunikasi dengan PDIP terkait wacana hak angket DPR.

"Kami ada kesamaan persepsi soal ijazah-gate ini, agar ditindaklanjuti melalui koridor konstitusional," kata Rangga Kusumo, Juru Bicara PKS.

Di seberang meja, Partai Gerindra memilih langkah berhati-hati dengan menekankan kepatuhan prosedural.

Partai Gerindra menginginkan polemik surat keterangan penyetaran pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

"Gerindra pada prinsipnya menghormati independensi lembaga peradilan. Kami menjunjung kepastian hukum. Kami akan memastikan tiap masalah ketatanegaraan terselesaikan melalui jalur konstitusional," kata Sugiat Santoso, Juru Bicara Partai Gerindra.

Menurut Sugiat, putusan MA harus disikapi serius, karena berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.

Sementara, persoalan kedudukan Gibran sebagai wapres memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Baginya, kedua persoalan itu tidak boleh disamakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sejauh ini, Sugiat lebih menekankan kepada kementerian terkait dan lembaga berwenang untuk memberi penjelasan secara terbuka, tentang tindak lanjut putusan MA.

"Itu juga termasuk imbasnya pada administrasi pencalonan sewaktu Pilpres 2024," kata dia.

Dilema Senayan dan Ancaman Duri dalam Daging

Sikap mendiamkan perkara ini dinilai para pakar hanya akan melipatgandakan ongkos politik pemerintahan.

Jika putusan kedua lembaga hukum tertinggi negara itu tak direspons, persoalan Gibran akan menjadi "duri dalam daging" dan terus menghantui pemerintahan sampai 2029, menurut ahli hukum tata negara.

Kata pakar hukum Titi Anggraini, dalam ijazah-gate Gibran, masalah hukum sudah diputuskan secara faktual dan obyektif oleh MK dalam keterangan putusannya pada 6 Oktober lalu.

Maka kata Titi, "inilah justru menjadi persoalan, bila partai-partai melalui fraksinya di DPR tak mengambil langkah apa pun."

Jika partai politik di DPR tidak mengambil langkah tindak lanjut, maka publik akan membacanya sebagai "instrumen politik" dan bukan "suatu kepatuhan pada proses hukum".

Imbasnya, ketidakpuasan publik kepada partai-partai di parlemen akan juga bergeser ke pemerintahan Presiden Prabowo.

"Pasti, imbasnya ke Prabowo, karena dianggap diam dan tidak membela penegakan hukum. Jadi, momentum ini mungkin bisa membalikkan sentimen serta kepercayaan publik. Kalau tidak, ya akan menjadi duri dalam daging pada Pilpres 2029," kata Titi.

Rute Hak Menyatakan Pendapat

Mengenai mekanisme pemakzulan, Titi Anggraini membeberkan kalkulasi tata negara yang berbeda dari sekadar penyelidikan biasa.

Dalam hukum ketatanegaraan, menurut Titi, langkah paling tepat yang bisa dilakukan adalah mengajukan hak menyatakan pendapat, alih-alih hak angket di DPR.

Sebab, hak angket itu diajukan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran.

Sederhananya, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan. Jika digunakan, DPR bisa menyelidiki apakah Gibran masih memenuhi syarat sebagai wapres atau tidak.

Sementara, jika menggunakan hak menyampaikan pendapat dengan berbasis putusan dua lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu, terdapat cacat formil dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

"Kalau memakai mekanisme ini, DPR tak perlu menyelidiki lagi, karena sudah dilakukan MK dan MA dan putusannya sudah final."

Peluang pemakzulan jika menggunakan hak menyatakan pendapat menurut Titi "sangat besar". Karena syarat menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi.

Secara matematis, PDIP dan PKS saja sudah bisa mengajukan upaya pemakzulan. Catatannya, saat rapat paripurna, dua periga anggota DPR harus hadir dan keputusannya disetujui 2/3 peserta rapat.

Lalu, keputusan DPR dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi untuk kemudian diselesaikan atau memutus hak menyatakan pendapat DPR itu dengan waktu paling lama 90 hari seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Saat MK mengabulkan atau menyatakan hak menyatakan pendapat DPR itu terbukti, maka akan dikirimkan ke MPR untuk diputuskan.

Infografis gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]

Kunci di Meja Prabowo Subianto

Namun, pakar menilai langkah selanjutnya akan tergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi mayoritas di parlemen.

Di lain sisi, menurut Pengamat Komunikasi Politik, Ambang Priyonggo, dinamika politik antarpartai untuk kasus ini masih sangat cair.

"Partai-partai ini pragmatis. Belum ada kelompok-kelompok dominan. Tapi dalam politik Indonesia, apa pun bisa terjadi," kata Ambang.

Lain lagi penilaian Titi. Menurutnya, partai koalisi pemerintah di DPR terbilang banyak: Gerindra, Partai Golkar, PAN, Nasdem, PKB, Demokrat. PKS tak termasuk, tapi menunjukkan dukungan kepada Prabowo. Satu-satunya partai di luar koalisi pemerintah adalah PDI Perjuangan.

"Satu-satunya yang memegang kunci apakah Gibran akan dimakzulkan atau tidak, adalah Presiden Prabowo. Kalau presiden memberikan sinyal semisal 'ya kenapa tidak gunakan hak menyatakan pendapat', maka peluang pemakzulan Gibran sangat besar," kata Titi.

Jejak Panjang Kompromi Etika

Mencuatnya persoalan ini membuka kembali lembar demi lembar riwayat politik sang wakil presiden. Putusan MA bukan awal dari ijazah-gate Gibran.

Kembali pada 2020 lalu, ketika Ketua DPC PDIP Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo (FX Rudy) awalnya menetapkan dan mengusulkan pasangan achmad Purnomo dan Teguh Prakoso sebagai bakal calon wali kota dan wakil walikota Solo.

Namun, keputusan akhir rekomendasi berada di tangan DPP PDIP. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri merekomendasikan Gibran Rakabuming Raka bersama Teguh Prakosa sebagai pasangan calon dari PDIP.

FX Rudy mematuhi keputusan pusat itu, dan langsung memimpin konsolidasi untuk memenangkan pasangan Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020.

Publik sama-sama menyaksikan, bahwa pencalonan Gibran sebagai wali kota Solo tak lepas dari peran sang ayah, Joko Widodo yang menjabat sebagai presiden kala itu.

Kalau merujuk putusan MK dan MA sekarang, bisa dikatakan ada demokrasi serta integirtas partai yang terciderai saat Gibran ikut Pilkada Solo 2020.

Tiga tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia cawapres.

Putusan itu membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024. Sejumlah akademisi kala itu menilai MK melampaui kewenangannya dengan menciptakan norma hukum baru atau syarat tambahan pengalaman kepala daerah, yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

Publik menduga, ada benturan kepentingan yang membuat perkara nomor 90 itu dikabulkan MK dalam waktu singkat menjelang pendaftaran

Pilpres. Seperti dugaan nepotisme antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Dalam aturan kekuasaan kehakiman, hakim yang memiliki hubungan keluarga seharusnya mengundurkan diri dari penanganan perkara, untuk menghindari konflik kepentingan.

Keterlibatan sang paman dalam memutus perkara itu, terbukti sebagai pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK, meski status putusan nomor 90 itu secara hukum positif tetap sah dan berlaku.

Publik akhirnya menyaksikan setiap kontroversi itu dalam enam tahun terakhir. Namun, setelah putusan MA pada 2026 ini, menentukan penegakkan demokrasi konstitusional di Indonesia.

Masalah Gibran terus bergulir, ungkap Titi, karena prosesnya sejak awal sudah "tak baik, etika dilanggar, dan bila sesuatu dipaksakan, pasti memunculkan celah di kemudian hari yang bakal terungkap."

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com