- Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis menyatakan Indonesia tidak memiliki wakil presiden sah akibat putusan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada akhir Oktober 2026.
- Putusan tersebut membuat syarat administratif utama pencalonan Gibran gugur sehingga jabatannya otomatis menjadi tidak sah secara hukum.
"Jadi, ya suka tidak suka, putusan MA sudah seperti itu. Sekali lagi, ini semua soal ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik," kata dia.
Kronologi Kasus Suket Gibran hingga Putusan MA
Gugatan terhadap surat sakti penyetaraan pendidikan Gibran ini bukanlah prahara yang muncul tiba-tiba.
Jalur hukum panjang ini merupakan akumulasi dari sengketa administrasi yang diuji secara konsisten oleh masyarakat sipil di meja hijau.
Akar persoalan bermula dari Surat Keterangan (Suket) penyetaraan jenjang pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek.
Dokumen ini digunakan Gibran sebagai basis administratif kelayakan pendidikan tingkat menengah atas saat mendaftarkan diri pada kontestasi elektoral.
Keabsahan dokumen tersebut digugat ke PTUN Jakarta oleh seorang advokat bernama Subhan.
Gugatan menitikberatkan pada cacat yuridis dan material atas penerbitan suket tersebut, mengingat kualifikasi dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran dinilai tidak memenuhi parameter kurikulum setingkat SMA/sederajat.
Dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan putusannya pada 6 Oktober mengungkap fakta materiil bahwa dokumen yang dikantongi Gibran dari luar negeri hanyalah certificate of attendance (bukti kehadiran), bukan sertifikat/diploma bukti kelulusan yang sah untuk disetarakan dengan ijazah tamat SMA.
Meski MK menolak gugatan sengketa pemilu karena ranah waktu, temuan faktual MK menjadi amunisi hukum yang mempertegas adanya cacat substansi.
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, gugatan Subhan sempat tersendat. Putusan judex facti menolak permohonan pembatalan suket tersebut, membuat status administrasi Gibran sempat terlihat aman di mata hukum formil.
Tak berhenti di pengadilan tingkat bawah, Subhan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Puncaknya, pada Jumat (30/10), majelis hakim kasasi MA membalikkan seluruh keadaan. MA menerbitkan putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan penggugat seutuhnya, membatalkan putusan judex facti, dan menetapkan suket penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Dampak turunan dari putusan MA tersebut kini mengarah langsung pada instansi penerbit.
Margarito menyoroti amar putusan MA yang memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Menurut dia, putusan itu melahirkan kewajiban hukum bagi instansi penerbit untuk segera mengeksekusinya.
Pemerintah melalui kementerian terkait bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan dokumen tersebut, atau mendatangi yang bersangkutan secara langsung untuk mengambilnya.
Namun, Margarito mewanti-wanti, dikembalikan atau tidaknya lembaran fisik surat tersebut sama sekali tidak mengubah status hukumnya yang sudah mati.
"Ya nanti diserahkan atau tidak, tetap saja suket itu secara hukum dianggap tidak ada," tegas Margarito.