Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Muhammadiyah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng!

Senin, 02 November 2026 | 16:44 WIB
Ilustrasi penggeledahan yang dilakukan polisi. [Welly JS/Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • Polisi menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
  • MHH PP Muhammadiyah menilai penggeledahan tersebut melanggar HAM, mengintimidasi santriwati, serta menabrak prosedur hukum.
  • Muhammadiyah mendesak Kapolri memecat pejabat terkait serta meminta Komnas HAM melakukan pemeriksaan secara independen.

Suara.com - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai aksi penggeledahan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah, telah melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 tersebut dinilai mengabaikan prosedur hukum serta mengintimidasi penghuni pesantren.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan memberikan perlindungan ekstra terhadap kelompok rentan, terutama santriwati yang masih di bawah umur.

Penggunaan senjata laras panjang serta pendekatan militeristik di lingkungan pendidikan keagamaan dianggap mencederai asas praduga tak bersalah.

Langkah represif tersebut berisiko memicu penghukuman sosial di luar proses peradilan (extrajudicial punishment) terhadap lembaga pesantren.

Ia menilai tindakan aparat kepolisian yang menyasar santri perempuan di bawah umur sudah di luar batas norma hukum dan etika.

"Tindakan brutal aparat kepolisian yang menyasar santri perempuan di bawah umur bukan sekadar bentuk represi, melainkan manifestasi nyata dari police terrorism yang sadis dan niretika," kata Trisno, seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (2/11/2026).

MHH PP Muhammadiyah mengkritik keras operasional intelijen keamanan yang dianggap secara terang-terangan mengabaikan standar perlindungan hak asasi manusia.

Disampaikan Trisno, bahwa pola penggeledahan yang intimidatif semacam ini cenderung berulang dalam berbagai operasi keamanan di Indonesia.

"Aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berbalik menjadi ancaman mematikan yang tidak beradab," tegasnya.

Selain itu, MHH PP Muhammadiyah menyoroti prosedur penyitaan barang pribadi dan penggeledahan dini hari yang terindikasi menabrak hak privasi sebagaimana dijamin dalam KUHAP, Undang-Undang HAM, hingga kovenan internasional ICCPR.

Penanganan yang melibatkan anak-anak juga dinilai melanggar prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), serta menghindari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat anak," kata dia.

Muhammadiyah meminta pemulihan psikologis terhadap anak-anak yang terdampak dilakukan secara menyeluruh. Upaya tersebut perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas dan privasi korban.

Tindakan jajaran kepolisian di tingkat daerah tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan semangat Kapolri dalam membangun institusi kepolisian yang humanis dan profesional. Atas dasar itu, Muhammadiyah menuntut tindakan tegas dari pimpinan tertinggi Polri.

"Mendesak Kapolri untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta Kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah kepemimpinannya," ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com