- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM Taruna Ikrar membahas penguatan pengawasan produk ilegal di Mabes Polri pada Senin, 2 November 2026.
- Kedua lembaga sepakat memperketat pengawasan peredaran narkotika, kosmetik ilegal, hingga pangan program Makan Bergizi Gratis melalui penandatanganan nota kesepahaman.
- BPOM mencatat temuan senilai Rp350 miliar sehingga kerja sama dengan Polri juga difokuskan pada penindakan penjualan ilegal di ruang siber.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawasi peredaran narkotika, obat-obatan tertentu, hingga produk ilegal.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung Utama Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Suyudi mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengawasan juga mencakup peredaran vape, kratom, kosmetik ilegal, serta pangan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Begitu juga tentang vape, tentang kratom, tentang kosmetika ilegal, dan juga pangan yang perlu kita awasi kaitannya dengan program nasional MBG," kata Suyudi kepada wartawan, Senin.
Ia menegaskan, kedua lembaga berkomitmen memperkuat kerja sama melalui pertukaran informasi, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum.
" Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan," ujarnya.
Sementara itu, Taruna Ikrar mengatakan BPOM dan Polri telah menyepakati kerja sama melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan sinergi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Salah satu fokus kerja sama adalah pengawasan obat-obatan narkotika yang memerlukan izin edar sebelum digunakan. Selain itu, kedua lembaga akan memperkuat pengawasan terhadap obat-obatan tertentu, seperti tramadol dan ketamin.
Pengawasan Penjualan Produk di Ruang Siber
Selain peredaran obat-obatan, BPOM dan Polri juga akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi dan penjualan produk melalui ruang digital.
Taruna menilai, perkembangan digitalisasi membuat aktivitas perdagangan berbagai produk secara daring semakin besar sehingga membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Hingga Oktober 2026, BPOM mencatat nilai temuan yang berdampak mencapai sekitar Rp350 miliar. Jumlah tautan yang teridentifikasi juga mencapai kurang lebih 1,5 juta.
Karena itu, pengawasan di ruang siber menjadi salah satu aspek yang akan diperkuat melalui kerja sama dengan Polri.
Taruna menjelaskan, BPOM saat ini memiliki sejumlah unit yang mendukung fungsi pengawasan dan penindakan, mulai dari Direktorat Siber, Direktorat Intelijen, Direktorat Cegah Tangkal, Direktorat Penyidikan, hingga Subdirektorat Penyitaan.
Keberadaan unit-unit tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dalam mengawasi sekaligus menindak pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Selain itu, sinergi kedua lembaga juga diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih.
"Kalau Makanan Bergizi Gratis kita sudah on progress menjalankan semuanya secara erat dan bersinergi dengan Polri," kata Taruna.
Ia menambahkan, penguatan kerja sama juga akan dilakukan melalui peningkatan koordinasi sumber daya manusia antara BPOM dan Polri.