Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan anggota Polri pengguna vape narkotika akan diproses pidana.
  • Polri memberlakukan larangan penggunaan vape dan rokok elektrik bagi seluruh pegawai untuk mencegah peredaran narkotika cair.
  • Masyarakat dapat melaporkan oknum aparat yang melanggar aturan melalui layanan pengaduan hotline 110 atau Propam kepolisian.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan akan memproses pidana anggota Polri yang kedapatan menggunakan vape mengandung narkotika. Sementara personel yang menggunakan vape berisi bahan kimia akan dikenai hukuman disiplin.

"Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan larangan penggunaan vape diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika cair yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik.

"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," katanya.

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam ribuan botol liquid cartridge vape di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026). [Istimewa]

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Ketentuan itu berlaku mulai dari personel Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Isir juga meminta masyarakat melaporkan anggota yang masih menggunakan vape melalui layanan pengaduan kepolisian.

"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," katanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com