Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

Senin, 02 November 2026 | 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan sanksi disiplin hingga pidana bagi anggota pengguna vape.
  • Propam Polri dan BNN menerbitkan surat edaran larangan vape sebagai langkah proaktif mencegah peredaran narkotika.
  • Indonesia bersama negara ASEAN lain memproses pelarangan vape untuk mengantisipasi ancaman narkotika cair yang berbahaya.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengaku tidak akan segan menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya yang masih menghisap rokok elektrik atau vape.

Suyudi juga tak segan menjatuhkan sanksi pidana kepada anggotanya kedapatan mengkonsumsi vape yang memiliki kandungan narkotika.

"Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," kata Suyudi kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

"Kalau dia menggunakan (vape), ya isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tambah Suyudi.

Suyudi juga mengatakan, larangan serupa juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," ujar Suyudi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan larangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pro aktif Polri memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri," ujar Johnny.

Sejauh ini, larangan mengkonsumsi vape sudah dilakukan di 7 negara Asean, seperti Thailand hingga Singapura. Sementara saat ini masih ada empat negara Asean yang hingga kini masih dalam proses

"Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," jelasnya.

Johnny menegaskan, larangan ini merupakan langkah Polri dalam mengantisipasi perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan berpotensi mengikuti gaya hidup.

Sementara itu, bagi para personel Polri yang melanggar aturan terkait penggunaan vape akan dikenai sanksi secara berjenjang, mulai dari tindakan hingga hukuman disiplin.

Namun, jika vape tersebut terbukti mengandung narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika tanpa henti.

"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com