Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

Senin, 02 November 2026 | 16:54 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus. (Suara.com/Fakhri)
BACA 10 DETIK
  • Ketua DPP PSI Bestari Barus mengkritik Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon pada Senin (2/11/2026) karena menyebarkan isu putusan MA tanpa salinan resmi.
  • Jansen Sitindaon sebelumnya menyatakan bahwa putusan MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran dan menggugurkan legitimasi jabatan Wakil Presiden.
  • Bestari Barus meminta Partai Demokrat bersikap dewasa dan sabar menunggu publikasi resmi dokumen Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Kan salinan putusannya belum ada. Ya kan, yang setau saya itu baru screenshot saja itu dari website. Jangan sampai ini jadi semacam gerakan untuk membentuk opini publik. Sabar! Sampai dengan kita ini taat hukum masa pembuat undang-undang gak paham soal mekanisme. Itu kan aneh gitu. Sudah melihat, apa sebetulnya yang mendasari apa keputusannya pada amarnya," imbaunya.

Lebih lanjut, Bestari menegaskan PSI memilih untuk menunggu kejelasan dokumen resmi sebelum menyusun sikap maupun pendalaman hukum lebih jauh.

"Ya nanti. Tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu. Gitu. Jangan kelihatan kayak buru-buru, jangan jadi gerakan dilakukan oleh Jansen jangan kelihatan seperti yang terburu-buru kepingin ketua umumnya jadi wapres, gitu loh," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, memberikan tanggapan hukum terkait dampak putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tertanggal 6 Agustus 2019. 

Jansen menilai putusan tersebut berimplikasi langsung pada keabsahan status Gibran. 

Jansen menekankan, perbedaan signifikan antara putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dengan putusan MA saat ini. Menurutnya, amar putusan MA menyampaikan perintah yang sangat tegas.

Ia menegaskan, bahwa atas dasar amar putusan tersebut, syarat legitimasi jabatan Wakil Presiden secara hukum otomatis gugur.

Atas kondisi hukum tersebut, Jansen menguraikan dua opsi langkah yang dapat diambil untuk menindaklanjuti status kepemimpinan nasional tersebut.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," kata Jansen.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com