- Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur.
- Mahkamah Agung menyatakan Surat Keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan harus dimusnahkan.
- Jansen menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat jabatan sehingga harus mundur atau dimakzulkan DPR dan MPR.
Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan tersebut ia sampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
Menurut Jansen, putusan MA tersebut berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wapres. Ia menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," tegas Jansen dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Jansen menyebut ada dua opsi yang dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," ujar Jansen.
Ia menilai putusan MA berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya karena amar putusannya secara tegas menyatakan Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," katanya.
Jansen juga meminta DPR dan MPR mengambil peran apabila Gibran tidak bersedia mundur. Menurutnya, putusan MA tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut.
"Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja," ungkapnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
MA menyatakan dokumen tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Amar putusan dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X miliknya.