Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Rudianto Lallo mendesak Polri mengevaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran untuk melindungi santriwati.
  • Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan pesantren tersebut.
  • Propam Mabes Polri memeriksa empat pejabat Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran etik penggeledahan pesantren.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Andika dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dan posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Selain pergantian jabatan, Propam Mabes Polri memeriksa empat pejabat Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.

Mereka adalah AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya telah dinonaktifkan selama pemeriksaan berlangsung.

Penggeledahan pesantren khusus santriwati itu sebelumnya juga mendapat kecaman dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Organisasi tersebut menilai tindakan aparat mengabaikan prosedur hukum dan prinsip perlindungan HAM, terutama karena melibatkan anak-anak.

Muhammadiyah turut mempersoalkan penggunaan senjata laras panjang serta pendekatan yang dinilai militeristik di lingkungan pendidikan keagamaan.

Penggeledahan dini hari dan penyitaan barang pribadi juga disoroti karena dinilai berpotensi mengintimidasi penghuni pesantren dan melanggar hak privasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com