- Polda Jateng menggeledah dua pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 untuk mencari buronan kasus perusakan.
- Pakar psikologi forensik mengusulkan pembentukan tim investigasi gabungan eksternal oleh Kemenko Polkam atau Presiden untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur.
- Pengusutan menyeluruh bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan kepolisian sekaligus melakukan perbaikan sistemik institusi agar tidak terulang kembali.
Suara.com - Pengusutan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian dalam penggeledahan dua pondok pesantren di Jawa Tengah dinilai perlu melibatkan pihak di luar institusi Polri.
Keterlibatan unsur eksternal diperlukan untuk memperkuat independensi pemeriksaan dan memastikan seluruh aspek peristiwa dapat diungkap.
Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi, Reza Indragiri Amriel, mengusulkan agar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) atau Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut peristiwa tersebut.
Menurut Reza, tim investigasi tidak cukup hanya melibatkan unsur internal Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia mendorong keterlibatan kalangan eksternal Polri maupun eksternal Kompolnas agar proses pemeriksaan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal kepolisian.
"Untuk memperkuat investigasi Polri, idealnya Kemenko Polkam atau bahkan Presiden membentuk tim investigasi gabungan yang menyertakan kalangan eksternal Polri dan eksternal Kompolnas," kata Reza, Senin (2/11/2026).
Dia menilai, pengusutan kasus penggeledahan pesantren tidak boleh hanya berorientasi pada penemuan anggota yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan juga harus menjangkau kemungkinan adanya persoalan dalam sistem dan pelaksanaan operasi kepolisian.
Dengan begitu, investigasi dapat mengidentifikasi apakah dugaan penyimpangan merupakan tindakan individu atau berkaitan dengan persoalan yang lebih luas di institusi.
Reza mengatakan, penanganan kasus tersebut memiliki kepentingan lebih besar daripada sekadar menyelesaikan satu peristiwa dan memproses pihak yang bertanggung jawab.
Dia menilai, pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh satuan kepolisian di wilayah lain.
"Kepentingan negara tidak sebatas mengungkap peristiwa dimaksud hingga tuntas lalu memroses pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan serius atas kejadian tragis di pesantren tersebut sepatutnya diselenggarakan sebagai bentuk intercept agar potensi kekerasan, brutalitas, excessive use of power bahkan abuse of power tidak diduplikasi oleh satuan-satuan wilayah Polri lainnya," ujarnya.
Reza menegaskan, evaluasi terhadap peristiwa tersebut seharusnya diarahkan pada perbaikan institusi, bukan hanya penyelesaian kasus secara individual.
"Di situlah kepentingan negara. Yakni, tidak membatasi diri pada penanganan simtomatik terhadap insiden, tapi penataan sistemik terhadap institusi," pungkasnya.
Penggeledahan dilakukan Polda Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Polisi menyebut operasi tersebut bertujuan mencari seorang buronan berinisial I yang berkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.
Namun, tindakan aparat menuai sorotan setelah pengurus pesantren menyampaikan dugaan intimidasi dan perlakuan tidak patut terhadap para santri, termasuk santriwati. Peristiwa itu kemudian memunculkan desakan agar dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan diperiksa secara menyeluruh.
Mabes Polri menyatakan akan mendalami pengaduan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal. Pemeriksaan turut melibatkan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, sementara Kompolnas juga memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.