Diiming-imingi Bonus Rp620 Juta, WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Senin, 02 November 2026 | 21:17 WIB
Ilustrasi - Patroli tentara Rusia di Mariupol Ukraina. (Foto: AFP)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri bersama jajarannya menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang perekrutan tentara bayaran Rusia.
  • Para tersangka merekrut warga negara Indonesia melalui media sosial sejak Maret hingga Oktober 2026 dengan iming-iming gaji besar.
  • Para korban yang tergiur tawaran tersebut diberangkatkan menggunakan visa turis untuk langsung diturunkan ke medan perang.

Dalam laporan tersebut, polisi telah menahan dua tersangka, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jumlah korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 22 orang.

Para korban tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar yang disampaikan para tersangka melalui iklan di media sosial. Modus tersebut membuat masyarakat rentan terjebak dalam perekrutan tentara bayaran untuk Rusia.

Polisi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya perekrutan tentara bayaran Rusia yang masih dilakukan dengan modus pembukaan lowongan pekerjaan.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban modus tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta, atau pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com