Bisakah Gibran Segera Dilengserkan?

Senin, 02 November 2026 | 21:20 WIB
Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pada 30 Oktober 2026 dan menyatakan surat keterangan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
  • Putusan tersebut memicu pembahasan di DPR mengenai peluang pemakzulan Wakil Presiden melalui mekanisme politik dan konstitusional yang berlaku.
  • Partai politik di parlemen memberikan tanggapan beragam, sementara proses pemakzulan memerlukan dukungan kuat serta tahapan ketatanegaraan yang ketat.

Suara.com - Polemik mengenai status keabsahan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kekinian menjadi pembahasan hangat kembali di tengah publik.

Hal itu terjadi usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran.

Meski demikian, hal itu disebut tidak serta merta membuat Gibran langsung dicopot dari jabatan Wapres.

Bola panas justru kini berada di parlemen, apakah akan menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat melalui hak angket atau Panitia Khusus (Pansus) untuk opsi pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seseorang bernama Subhan. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen) dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen. Gugatan dilayangkan pada Kamis 19 Februari.

Bola panas status Gibran Rakabuming Raka kini berlanjut ke Senayan

Dalam putusannya MA dengan nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026, akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan kasasi tersebut. Dilihat dari situs kepaniteraan MA, setidaknya ada 4 poin.

Pertama, Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Keempat, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kendati begitu, MA sendiri belum merinci dan menjelaskan mengenai isi putusannya secara komprehensif.

Bola Panas Kursi Wapres

Secara hukum TUN (Tata Usaha Negara), surat keterangan penyetaraan sekolah luar negeri yang sebelumnya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak lagi diakui atau legal.

MA mewajibkan dokumen administratif tersebut untuk ditarik dan dimusnahkan.

Penggugat dan sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa karena Suket Penyetaraan SMA merupakan salah satu berkas syarat administrasi pendaftaran Calon Wakil Presiden di KPU pada Pilpres 2024, batalnya Suket tersebut memicu persoalan pemenuhan syarat syarat kualifikasi pendidikan untuk jabatan Wapres.

Pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai adanya putusan MA tersebut sebagai fakta hukum yang memperkuat temuan sebelumnya.

MK dalam pertimbangannya menyatakan tak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

"Ini seakan-akan menggedor putusan kedua bahwa suketnya berarti tidak sah. Itu adalah fakta hukum," ujar Zainal seusai diskusi Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) di Makassar, Sabtu (31/10).

Meski bola panas kekinian ada di tangan parlemen atau DPR RI, Zainal menyebut terkait pemakzulan bukan hanya persoalan hukum semata. Menurutnya, akan ada proses politik yang tak sederhana yang akan dihadapi, terlebih akan bergantung pada konstelasi kekuatan politik.

"Dibutuhkan proses politik di DPR yang mensyaratkan dukungan minimal 25% dari dua fraksi," katanya.

Opsi Pemakzulan

Opsi pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden perlu diketahui ternyata memang tidak serta merta dengan mudah bisa dilakukan. 

Misalnya upaya tersebut tertuang dalam Pasal 7A, dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bola panas status Gibran Rakabuming Raka kini berlanjut ke Senayan

Melalui pasal ini, sistem ketatanegaraan Indonesia menegaskan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap sampai masa jabatannya berakhir (fixed term), tetapi tidak mutlak. 

Pemberhentian hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan-alasan hukum yang sangat spesifik yang telah terbukti secara sah.

Terbukti secara sah ini meliputi pelanggaran hukum, pertama, Pengkhianatan terhadap negara, kedua, korupsi, ketiga, Penyuapan, keempat, Tindak pidana berat. Kemudian harus terbukti secara sah juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara mekanisme terhadap lembaga yang terlibat, proses pemberhentian tidak bisa dilakukan sepihak oleh DPR, melainkan melibatkan tiga lembaga negara untuk menjaga sistem checks and balances. 

Pertama tahap I sebagaimana diatur Pasal 7B, DPR RI, berperan sebagai pengusul. DPR mengawasi kinerja pemerintahan dan mengajukan usul pemberhentian ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan indikasi pelanggaran.

Pengajuan permintaan dari DPR ke MK wajib didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota DPR.

Kemudian tahap II, MK berperan sebagai lembaga penguji hukum. DPR wajib membawa tuduhan tersebut ke MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus secara hukum apakah Presiden/Wakil Presiden benar-benar terbukti melanggar UUD 1945.

Lalu tahap III, MPR RI, memiliki peran sebagai eksekutor politik paling akhir. Jika MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyampaikan putusan tersebut ke MPR untuk menggelar sidang paripurna guna mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian atau pemakzulan. 

Peta Politik di DPR

Lantas sudah sejauh mana sikap-sikap partai politik di DPR RI menanggapi opsi pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres.

Sejauh ini dua partai sudah menunjukkan respons positif untuk membuka opsi pemakzulan Gibran melalui DPR RI yakni PKS dan PKS. Keduanya bahkan mengakui sudah menjalin komunikasi satu sama lain.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah terang-terangan untuk membuka komunikasi dengan partai lain untuk menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran ini di DPR.

Sekretaris Jenderal PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Kholid menilai, membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyebut langkah menggulirkan hak angket di DPR RI tidak bisa berjalan sendiri. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen hanya mempunyai 110 kursi.

Ia menegaskan persoalan ini bukan milik satu partai. Menurutnya, isu mengenai Suket penyetaraan ijazah Gibran inj sudah jadi persoalan bangsa.

"Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," katanya.

"Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," ujar Hasto.

Adapun Partai Gerindra lewat Juru Bicara Partainya, Sugiat Santoso, menegaskan, pentingnya semua pihak untuk melihat dan memahami substansi perkara serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan secara utuh pascaputusan MA.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat Santoso kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Ia mendorong agar kementerian dan lembaga berwenang memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai implikasi dari putusan tersebut terhadap proses administrasi pencalonan sebelumnya.

Adapun Partai Golkar, lewat Wakil Ketua Umumnya, Ahmad Doli Kurnia, mengindikasikan memilih untuk tidak terburu-buru dan tengah melakukan kajian hukum serta analisis mendalam terhadap isi putusan MA tersebut.

Lalu Demokrat, meski baru disampaikan lewat pernyataan pribadi Wasekjennya, Jansen Sitindaon, menilai putusan tersebut berimplikasi langsung pada keabsahan status Gibran.

Ia menegaskan, bahwa atas dasar amar putusan tersebut, syarat legitimasi jabatan Wakil Presiden secara hukum otomatis gugur.

Atas kondisi hukum tersebut, Jansen menguraikan dua opsi langkah yang dapat diambil untuk menindaklanjuti status kepemimpinan nasional tersebut.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," kata Jansen.

Analisis

Lantas apakah memang Gibran bisa benar-benar dimakzulkan?

Analis Politik dari Citra Institute, Efriza, menilai putusan MA tersebut makin memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai persoalan administratif dokumen pendaftaran Gibran saat pilpres.

"Putusan MA menguatkan fakta bahwa Suket tidak bisa dipakai untuk proses pencalonan, bersamaan dengan itu MK juga mempersoalkan tidak adanya ijazah Gibran sekaligus menerangkan Suket bukan persyaratan seseorang mengikuti pencalonan, ini menunjukkan kedua lembaga peradilan sama-sama menunjukkan adanya persoalan serius bahwa Gibran dalam proses pencalonannya tidak memenuhi persyaratan karena menggunakan suket," kata Efriza saat dihubungi Suara.com, Senin (2/11).

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut secara hukum dan politik membuka peluang bagi DPR untuk menggulirkan mekanisme pertanggungjawaban, meski status jabatan tidak gugur secara otomatis.

Bola panas status Gibran Rakabuming Raka kini berlanjut ke Senayan

"Jadi, Putusan MA malah menguatkan Putusan MK sebelumnya, sehingga bisa menjadi pintu masuk bagi memakzulkan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi kedua putusan pengadilan itu tidak otomatis berujung pada pemakzulan tergantung dari dinamika politik yang terjadi pasca Putusan MA," ujarnya.

Efriza menjelaskan pentingnya membedakan aspek administrasi dokumen dengan pemakzulan formal.

"Jadi, patut dipahami adanya pembedaan antara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan dengan terpenuhinya alasan konstitusional pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Jadi, putusan tersebut dapat menjadi peluang politik bagi DPR untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi proses pemakzulan membutuhkan pembuktian dan mekanisme ketatanegaraan yang lebih panjang," kata Efriza.

Menurut Efriza, kendala utama pengguliran hak angket maupun Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di Senayan bukan pada jumlah syarat pengusul, melainkan pada kalkulasi koalisi pendukung pemerintah.

"Peluangnya terbuka secara hukum-politik, tetapi tidak mudah direalisasikan karena harus melewati tahapan konstitusional yang ketat. Seperti penggunaannya apakah mau gunakan hak angket dulu, atau langsung menggunakan hak menyatakan pendapat, lalu persyaratannya mesti memenuhi jumlah anggota dan fraksi yang mengusung, uraian tujuannya jelas, dan sebagainya," tuturnya.

Efriza menekankan pentingnya sikap Presiden Prabowo Subianto dalam memetakan arah politik parlemen.

"Jika secara persyaratan mudah ya, jumlah anggota sekitar 26 orang dan diusung oleh dua fraksi, misal PKS dan PDIP saja cukup terpenuhi. Tetapi menjadi rumit, dalam pemakzulan Gibran terkait kemauan politik maupun konfigurasi kekuatan DPR hal mana didominasi partai-partai yang berada dalam lingkaran pemerintahan Prabowo-Gibran. Yang utama sebenarnya adalah sinyal dan 'restu' dari Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Lebih lanjut, Efriza berpandangan bahwa penggerak utama bagi partai politik untuk mengambil langkah konstitusional di DPR adalah dorongan masyarakat luas.

Menurutnya, kekinian tidak berharap dari elite-elite politik. Misalnya, Presiden Prabowo memang bisa menjadi sosok kunci untuk menyelesaikan persoalan Gibran, namun yang dikhawatirkan adalah ketidakharmonisan politik, stabilitas politik, karena saat ini Presiden ketujuh RI yang juga ayah Gibran, Jokowi, masih mengikuti aliran.

"Yang ada adalah Apakah Presiden Prabowo berani mengirimkan sinyal untuk memakzulkan Gibran? Apakah Presiden Prabowo berani menanggung dampak politik berupa konflik terbuka dengan Jokowi? Jadi sekarang tidak bisa berharap dari elite-elite politik, yang memungkinkan adalah dorongan besar dari publik," urainya.

Meski opsi tekanan dari publik bisa membuat semua bergerak, ia mengimbau agar setiap gerakan penyampaian aspirasi masyarakat tetap berada dalam koridor hukum.

"Bagi masyarakat, patut diingat, gerakan publik harus tetap konstitusional, dorongan kesadaran, bukan memicu perilaku merusak, artinya gerakan publik tidak berubah menjadi tekanan yang mengabaikan proses politik dan hukum diawali di DPR Senayan," pungkas Efriza.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com