Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

Senin, 02 November 2026 | 18:09 WIB
Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman. (Istimewa)
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum UMY King Faisal Sulaiman menyatakan pembatalan dokumen Gibran oleh MA tidak otomatis mengosongkan jabatan Wakil Presiden.
  • Pengosongan jabatan konstitusional Wakil Presiden harus melalui mekanisme pemakzulan resmi di DPR berdasarkan UUD 1945, bukan penafsiran politik.
  • DPR didesak segera menggelar forum pemakzulan guna memberikan kepastian hukum serta ruang klarifikasi bagi Gibran Rakabuming Raka.

Suara.com - Pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) tidak serta-merta membuat jabatan Wakil Presiden kosong. Pengosongan jabatan konstitusional harus melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di DPR, bukan hanya berdasarkan opini dan penafsiran politik.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menegaskan bahwa pembatalan dokumen administratif tersebut memang membawa konsekuensi hukum serius terhadap pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Namun, hal itu tidak otomatis membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik.

Hal tersebut disampaikan Faisal untuk menanggapi pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis yang menilai Indonesia secara hukum tidak lagi memiliki Wakil Presiden sah setelah putusan MA terkait dokumen pendidikan Gibran.

"Pembatalan surat keterangan oleh MA tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres, keputusan penetapan pasangan calon, maupun pelantikan Wakil Presiden," kata Faisal kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, objek perkara di MA hanya menyasar dokumen administratif tata usaha negara, bukan pembatalan jabatan konstitusional. Karena itu, pengosongan atau pembatalan jabatan kepemimpinan nasional tidak bisa didasarkan pada penafsiran individual maupun anggapan bahwa putusan peradilan tata usaha negara otomatis mengubah status pejabat.

Menurut Faisal, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme khusus untuk memproses dugaan pejabat negara yang tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, yakni melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Dengan demikian, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme konstitusional.

"Persoalan ini harus diuji melalui mekanisme konstitusional, bukan semata-mata melalui kesimpulan politik ataupun penafsiran individual terhadap putusan pengadilan," tandasnya.

Meski demikian, Faisal mengingatkan agar status Gibran yang telah dilantik tidak dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan pengujian hukum. Menurutnya, pelantikan tidak boleh menghalangi evaluasi konstitusional jika ditemukan persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan jabatan.

"Pelantikan tidak boleh menjadi instrumen untuk menutup kemungkinan evaluasi konstitusional apabila kemudian ditemukan persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan jabatan," tuturnya.

Ia menilai persoalan utama saat ini bukan sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya Wakil Presiden yang sah. Negara perlu memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden pascaputusan MA tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Faisal menegaskan, tidak boleh ada pejabat negara yang kebal hukum. Namun, di sisi lain, kekosongan jabatan juga tidak boleh terjadi tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam UUD 1945.

"Di sinilah negara hukum diuji, bukan hanya keberanian menegakkan hukum, tetapi juga konsistensi menjalankan hukum berdasarkan konstitusi," tegasnya.

Untuk menghentikan spekulasi politik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto, Faisal mendesak DPR RI mengambil langkah konkret dengan menggelar forum impeachment.

"DPR mestinya berani untuk menggelar forum Impeachment sebagai peradilan politik ketatanegaraan yang konstitusional," desaknya.

Menurut Faisal, mekanisme tersebut juga dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan persoalan yang dipersoalkan publik. Ia bahkan menilai forum resmi tersebut bisa menjadi sarana pemulihan nama baik.

"Supaya jangan ada dusta di antara kita. Forum Impeachment merupakan forum terhormat bagi Gibran untuk mengklarifikasi dan rehabilitasi nama baik," tambahnya.

Ia menambahkan, putusan MA maupun temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan luar negeri dapat menjadi bahan argumentasi konstitusional di DPR. Namun, pembatalan dokumen oleh MA tidak serta-merta menggantikan putusan MK dalam mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

"Harus ada pemeriksaan terhadap persoalan konstitusionalnya, termasuk hubungan antara persyaratan pada saat pencalonan, akibat hukum pembatalan dokumen, dan status jabatan setelah pelantikan," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com