- Politikus Partai Demokrat Andi Arief menepis tudingan PSI bahwa Agus Harimurti Yudhoyono mengincar posisi wakil presiden.
- Andi menegaskan partainya tidak berniat mengambil posisi tersebut karena AHY memilih jalur pemilu reguler setelah era Prabowo.
- Pernyataan ini merespons kritik PSI terhadap pandangan hukum Jansen Sitindaon mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menepis keras tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengincar posisi wakil presiden di balik polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA).
Andi menegaskan AHY tidak memproyeksikan diri untuk menggantikan Gibran saat ini.
Menurutnya, AHY akan memilih jalur kompetisi kepemimpinan yang legitimate melalui pemilu reguler setelah masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berakhir.
Penegasan tersebut disampaikan Andi melalui akun X pribadinya, Senin (2/11/2026). Andi menilai kesiapan memimpin merupakan hal wajar bagi seorang ketua umum partai, namun cara yang diambil harus tetap melalui proses demokrasi yang tepat.
"AHY dituduh PSI akan menjadi wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui pemilu yang 'baik' setelah era Pak Prabowo,"
tuturnya.
Dalam unggahan yang sama, Andi turut membela Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang sebelumnya menuai kritik dari PSI. Andi menekankan bahwa Jansen merupakan salah satu rujukan analisis hukum internal Partai Demokrat bersama sejumlah legislator berpengalaman lainnya.
"Kawan saya @jansen_jsp adalah salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat bersama @bennyharman, @DidikMukrianto,@KlerMehbob dll. Mereka memang sekolah di bidang hukum dan sangat serius dan objektif," kata Andi Arief dalam akun X-nya.
Andi juga menolak anggapan bahwa pandangan Jansen terkait dampak putusan MA bersifat tendensius atau mengada-ada. Ia menyebut analisis yang disampaikan Jansen sejalan dengan pandangan sejumlah pakar hukum tata negara di Tanah Air.
"Dalam hal putusan MA soal suket wapres, pendapat Jansen sama dengan pendapat para ahli lain seperti Pak Prof @mohmahfudmd, Pak Prof @JimlyAs dan Pak Prof Margarito dan lain-lain. Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada," ujarnya.
Polemik ini bermula dari pernyataan Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, yang merespons sikap Jansen Sitindaon terkait vonis kasasi MA.
Jansen sebelumnya menyarankan agar Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimundurkan dari posisinya sebagai wakil presiden lantaran suket penyetaraan ijazah SMA miliknya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Bestari Barus mempertanyakan motif dan dasar informasi Partai Demokrat yang dianggap tergesa-gesa merespons perkara tersebut, mengingat akses terhadap dokumen resmi putusan masih diperdebatkan.
"Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada
informasinya apa gitu?" kata Bestari.
Bestari menilai, selama salinan putusan resmi dari MA belum dipublikasikan secara terbuka, seluruh pihak semestinya menahan diri untuk tidak mengambil sikap politik ekstrem.
Hal itu yang kemudian mendasari kecurigaan PSI bahwa Demokrat terburu-buru mendorong isu tersebut demi mengorbitkan AHY ke kursi wakil presiden.