Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian Rp55 Miliar: Saya Asing dengan Istilah 'Dinginkan'

Selasa, 03 November 2026 | 07:19 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
  • Bantahan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin.
  • Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang terkait penanganan kasus korupsi.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memeras pengusaha Tan Kian hingga Rp55 miliar.

Ia juga menyangkal pernah memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho untuk meminta uang kepada Tan Kian agar perkara korupsi Jiwasraya yang menjeratnya tidak berlanjut.

Bantahan itu disampaikan Febrie saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, Febrie mengaku tidak pernah membicarakan perkara Tan Kian dengan siapa pun, termasuk Ferry. Menurutnya, membicarakan perkara dengan pihak lain berpotensi memengaruhi proses penanganan kasus.

Ia kemudian menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah diungkap selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus.

Febrie menyebut pengungkapan perkara-perkara tersebut tidak lepas dari upayanya menjaga anak buah agar tidak melakukan pelanggaran.

"Sejak saya Dirdik dan Jampidsus itulah perkara-perkara besar bisa terungkap, baik perkara timah 500, eh Rp 300 T, Jiwasraya Rp 16,5 T, CPO Rp 12,3 T, dan seterusnya. Dan itu modal pokoknya adalah bagaimana memimpin anak buah untuk tetap menjaga tidak ada perbuatan tercela," kata Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Febrie juga membantah pernah menawarkan atau meminta uang Rp30 miliar hingga Rp50 miliar kepada Tan Kian.

Ia bahkan mempertanyakan tuduhan tersebut karena menurutnya terdapat aset milik Tan Kian yang sebelumnya telah disita dalam penanganan perkara.

"Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi, Majelis, sampai tawar-tawaran Rp 30, 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia. Kalaulah mau dan mungkin, mungkin objeknya adalah barang ratusan apartemen South Hills yang saya sita, atau juga termasuk tanah yang disita milik Tan Kian. Apalagi ini dibicarakan di rumah duka, Yang Mulia," tambah dia.

Selain membantah tuduhan pemerasan, Febrie mengaku tidak mengenal Albertus Eko, sosok yang disebut sebagai pengacara yang mendampingi Jemy Sutjiawan dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Ketika saksi bicara bahwa saya dengan Jemy Setiawan ini kemudian apa diserahkan ke Eko, saya sampai sekarang tidak bisa habis pikir kenapa saksi ada rangkaian kata-kata seperti itu. Tapi saya baru menyadari bahwa Jemy ini inkrah di kita 8 tahun, gitu lho," ujar Febrie.

Febrie bahkan menyatakan akan melaporkan saksi yang memberikan keterangan tersebut. Ia menilai tuduhan itu tidak masuk akal, terlebih karena Jemy telah menjalani proses hukum dan divonis delapan tahun penjara.

"Saya akan laporkan saksi karena dengan posisi uang sebesar ini rasa saya cukup tega dengan seseorang yang sudah kena hukuman 8 tahun dan dipermainkan apakah itu utang ataupun perundingan-perundingan yang lain yang saya sama sekali tidak tahu," lanjut dia.

Febrie juga secara khusus membantah pernah menggunakan istilah 'dinginkan' ketika berbicara dengan Ferry. Ia mengaku asing dengan kata tersebut dan menyatakan tidak pernah menggunakannya selama berkarier sebagai jaksa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com