- Sidang korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin diwarnai perdebatan urutan saksi.
- Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah memutuskan memeriksa Ferry Boboho lebih dulu karena mendapat pendampingan khusus dari LPSK.
- Febrie didakwa melakukan pemerasan Rp55 miliar dan pencucian uang ratusan miliar rupiah selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Suara.com - Persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diwarnai perbedaan pendapat mengenai urutan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menginginkan pengusaha properti Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek diperiksa lebih dahulu. Sementara itu, tim advokat meminta pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho diprioritaskan.
Perbedaan usulan tersebut muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno akhirnya memutuskan Ferry Boboho menjadi saksi pertama yang diperiksa. Pertimbangan utamanya, Ferry mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga pemeriksaannya perlu didahulukan agar proses persidangan lebih cepat.
Sebelumnya, jaksa berpendapat Tan Kian dan Lucy Kweek perlu diperiksa lebih dahulu karena memiliki informasi penting yang perlu didalami. Sebaliknya, tim advokat menilai keterangan Ferry lebih krusial sehingga meminta agar ia mendapat giliran pertama.
Meski memberikan prioritas pemeriksaan, hakim mengingatkan petugas LPSK agar tidak memberikan kode maupun isyarat kepada saksi selama persidangan.
"Meski dapat perlindungan dari LPSK, saksi tetap sama dengan yang lainnya. Hanya saja dilakukan pendampingan," tutur hakim ketua.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi Febrie serta dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, dan Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar
Nama Tan Kian menjadi salah satu pihak penting dalam perkara yang menjerat Febrie. Dalam dakwaan, mantan Jampidsus tersebut disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Febrie diduga menekan Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dugaan pencucian uang itu disebut berlangsung selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, Febrie diduga menerima saham, tanah, dan/atau bangunan yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto.
Uang tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah cara, mulai dari penggunaan rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan, penempatan dana di perusahaan, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.
Jaksa juga menguraikan dugaan pembelian tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Sebagian dana lainnya disebut disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas dakwaan tersebut, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP Nasional.