Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang dari Tan Kian

Senin, 02 November 2026 | 17:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
BACA 10 DETIK
  • Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku diminta Febrie Adriansyah meminta uang kepada Tan Kian pada Senin, 2 November 2026.
  • Ferry meminta uang sebesar SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar agar Tan Kian terhindar dari status tersangka kasus korupsi.
  • Jaksa mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian serta tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suara.com - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku diminta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mendinginkan uang dari Tan Kian.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai terdakwa.

Ferry mengaku diperintah Febrie untuk meminta uang Rp 50 miliar kepada Tan Kian agar tak jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Kemudian, Ferry menyampaikan permintaan uang itu kepada Tan Kian sebesar SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar, bukan Rp 50 miliar.

Ferry mengaku sudah mengembalikan uang Rp 5 miliar yang diambilnya dari total uang Rp 55 miliar itu.

“Tadi kan Saudara sampaikan Saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa juga, ya. Kemudian ada penyampaian ketika uang itu sudah Saudara dikuasai Saudara, kemudian ada penyampaian dari Terdakwa FA ini agar didinginkan dulu, betul, ya?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

“Betul, Yang Mulia,” jawab Ferry.

Kemudian, jaksa menanyakan maksud dari mendinginkan uang yang disampaikan Febrie kepada Ferry. Menurut Ferry, mendinginkan uang maksudnya dibiarkan dahulu.

“Sepemahaman Saudara apa maksud dari perkataan Terdakwa FA tadi?” tanya jaksa.

“Ya didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang, itu saja yang setahu saya,” timpal Ferry.

“Bagaimana bisa Saudara bisa menerjemahkan kata-kata itu? Didinginkan dulu, Saudara langsung bisa paham seperti itu?” cecar jaksa.

“Ya, menurut saya seperti itu. Pemahaman saya begitu, Pak,” balas Ferry.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com