Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

Senin, 02 November 2026 | 19:37 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersaksi bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melarangnya ikut campur kasus korupsi Harvey Moeis.
  • Kesaksian tersebut disampaikan Ferry dalam sidang perkara pemerasan dan TPPU yang mendakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian serta tindak pidana pencucian uang dengan nilai fantastis.

Suara.com - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah memintanya untuk tidak ikut campur dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis.

Hal itu disampaikan Ferry dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai terdakwa.

Awalnya, Ferry mengaku mendirikan Law Firm Prime Solution Associate. Jaksa kemudian mendalami permintaan pendapat hukum atau penanganan perkara melalui Law Firm Prime yang dilaporkan Ferry kepada Febrie.

Ferry menjelaskan, pihaknya sempat membahas kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa Jemy Sutjiawan serta kasus korupsi Jiwasraya yang melibatkan Tan Kian kepada Febrie.

"Kemudian tadi kan Saudara menyebut ada beberapa penanganan perkara, ya. Ada yang tadi terkait Tan Kian, kemudian Jemy, kemudian Hemon Candi, ya. Saudara menjelaskan tadi di beberapa penjelasan Saudara, selalu Saudara meminta atau melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Febrie, betul ya? Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry.

Lebih lanjut, jaksa menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry mengenai laporannya kepada Febrie terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis.

"Kalau Pak ini di BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis, pernah dikonsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.

"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu'," timpal Ferry.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346 miliar dan USD440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com