- Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua petinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan pada Selasa (3/11/2026).
- Kasus dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers di Jakarta.
- Pengamat kepolisian mendesak Polri untuk mengungkap kasus secara transparan karena menyangkut sistem keamanan negara dan kerahasiaan pejabat tinggi.
Ia meminta Polri mengungkap siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan, siapa sasarannya, kapan tindakan itu dilakukan, serta apa motif di baliknya.
"Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Bambang menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan dan sistem keamanan negara.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap keamanan negara dapat memiliki konsekuensi hukum berat.
"Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati," ungkapnya.
Menurut Bambang, persoalan tersebut tidak boleh hanya diperlakukan sebagai pelanggaran individu. Tanpa evaluasi menyeluruh, dugaan tindakan serupa berpotensi kembali terjadi karena tidak ada pembenahan mendasar di tubuh institusi.
"Mengeliminasi persoalan tersebut sekedar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan. Karena tidak ada perbaikan yang lebih substansial dan sistemis," pungkasnya.