- Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua petinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan pada Selasa (3/11/2026).
- Kasus dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers di Jakarta.
- Pengamat kepolisian mendesak Polri untuk mengungkap kasus secara transparan karena menyangkut sistem keamanan negara dan kerahasiaan pejabat tinggi.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto pernah mengingatkan jajaran menterinya agar tidak sembarangan membicarakan persoalan sensitif melalui sambungan telepon. Kala itu, Prabowo bahkan mengingatkan bahwa di era modern banyak pihak yang bisa mendengar komunikasi seseorang.
Peringatan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.
Selain Listyo Sigit, dua petinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut komunikasi Presiden Prabowo dan lingkungan pejabat tinggi negara.
Peringatan Prabowo Dua Tahun Lalu
Jauh sebelum kasus tersebut mencuat, Prabowo sudah mengingatkan para menterinya mengenai risiko penggunaan teknologi komunikasi untuk membicarakan persoalan sensitif.
Peringatan itu disampaikan saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mempersilakan para menteri memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan yang bersifat rawan tidak disampaikan melalui sambungan telepon.
"Jadi silakan gunakan teknologi ya tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telpon. Ini zaman modern, banyak telinga yang ingin dengar, ya kan? Jadi tapi kalau saudara ingin menyampaikan hal-hal yang penting silakan ya, saya membuka pintu," ujar Prabowo.
Sejumlah Jenderal Sempat Diamankan
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal lebih dulu mencuat pada Selasa (3/11/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan.
Sejumlah perwira tinggi Polri lainnya juga disebut turut menjalani pemeriksaan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sebelumnya mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan secara terbuka persoalan tersebut.