Jenderal Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Didesak Dihukum Mati

Selasa, 03 November 2026 | 20:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto melepas 1.200 ton jagung ke Serawak, Malaysia. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal di Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026.
  • Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.
  • Tindakan ilegal tersebut melanggar Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara.

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), EH (Eko Hadi)," kata Asep.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Nomor Telepon Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.

Sasaran penyadapan tersebut, menurut Asep, mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Ferdinand Hutahaean Desak Pelaku Dihukum Mati

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut turut mendapat perhatian mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Melalui akun Instagram miliknya, Ferdinand menyampaikan pandangan keras mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Ferdinand menilai penyadapan tersebut merupakan bagian dari makar dan kejahatan serius terhadap negara.

Ia bahkan mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Pidanakan dengan hukuman mati," tulis Ferdinand dalam unggahannya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com