- Bareskrim Polri menangkap dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI serta pejabat tinggi.
- Para pelaku menggunakan server LIMS secara ilegal tanpa prosedur resmi untuk memantau komunikasi sejak 2025 hingga 2026.
- Penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan menjerat para tersangka dengan undang-undang informasi serta transaksi elektronik.
Langkah tersebut melanggar tata cara penyadapan Polri yang diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Prosedur baku terkait legalitas formal penanganan perkara dikesampingkan untuk menyadap percakapan pihak-pihak sasaran.
Aksi intersepsi terlarang ini tercatat berlangsung secara berkesinambungan sejak tahun 2025 hingga 2026. Spektrum target penyadapan mencakup:
- Presiden Republik Indonesia
- Jajaran pejabat negara
- Tokoh-tokoh politik nasional
- Jurnalis media massa
- Pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas)
- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Kalangan pengusaha
Penghapusan Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari potensi terungkapnya aksi tersebut sehingga memerintahkan penghapusan berkas elektronik hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Langkah penghapusan rekaman data dan catatan log sistem (system logs) ini dilakukan sebagai upaya menghilangkan barang bukti digital.
Aktivitas perusakan data tersebut diketahui oleh petugas internal yang kemudian bertindak sebagai pelapor. Laporan Polisi secara resmi diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2026 untuk memulai proses hukum pidana.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti berupa:
- 11 unit telepon genggam (handphone)
- 1 unit iPad
- 4 buah flashdisk berisikan rekaman data operasi penyadapan
Pasal Pidana yang Disangkakan
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik (ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun).
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik (ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun).
- 3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Terkait perbuatan sengaja dan melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik (ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun).
Penyidikan perkara di bawah Direktorat Siber Bareskrim Polri saat ini terus berjalan guna mendalami motif di balik aksi intersepsi terhadap pimpinan negara serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.