Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB
Menteri Pertahanan dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kepala BBN Martinus Hukom mengkritik dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus makar melalui status WhatsApp.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026.
  • Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh penting tanpa prosedur sah.

Suara.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, melontarkan kritik tajam terkait isu dugaan makar yang menyeret sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui status WhatsApp di tengah ramainya kabar penangkapan sejumlah jenderal polisi.

Martinus menilai, dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam upaya makar merupakan sesuatu yang belum pernah tercatat dalam sejarah dunia.

Ia bahkan menyindir mantan pemimpin Polri apabila kabar tersebut terbukti benar.

"Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas-desus hari ini benar-benar adanya, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia," tulis Martinus dalam status WhatsApp-nya.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Martinus Hukom, melontarkan kritik tajam terkait isu dugaan makar yang menyeret sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). [Istimewa]

Ia kemudian melontarkan sindiran keras dengan menyebut dugaan tersebut sebagai catatan buruk bagi institusi kepolisian.

"Dengan demikian semua prestasi Anda adalah prestasi nomor satu. Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat untuk pertama kalinya melakukan MAKAR," lanjutnya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), EH (Eko Hadi)," kata Asep. dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Nomor Telepon Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.

Sasaran penyadapan tersebut, menurut Asep, mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com