Resmi Tersangka, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 03 November 2026 | 20:42 WIB
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat Kapolri. [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal telepon presiden serta pejabat negara di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
  • Para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH melakukan penyadapan tanpa prosedur sah menggunakan server LIMS sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
  • Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait informasi serta transaksi elektronik.

Suara.com - Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.

Sasaran pemantauan ilegal tersebut mencakup nomor telepon seluler milik Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh-tokoh politik nasional, jurnalis media massa, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Modus operandi yang diterapkan para tersangka dilakukan dengan memasukkan deretan nomor telepon target langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa verifikasi.

Praktik penyadapan tersebut dioperasikan tanpa dasar hukum penegakan hukum, tanpa adanya laporan polisi (LP), serta tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik.

Memasuki bulan Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari potensi terungkapnya kejahatan tersebut dan memerintahkan penghapusan berkas (file) hasil sadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS. Upaya menghapus jejak log sistem dilakukan guna menghilangkan bukti digital dari aktivitas intersepsi terlarang itu.

Praktik manipulasi data tersebut terendus oleh petugas internal yang bertindak sebagai pelapor, hingga akhirnya diterbitkan Laporan Polisi resmi pada tanggal 30 Oktober 2026.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com