- Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka.
- Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait UU KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri lainnya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso dijerat tiga pasal sekaligus dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menerapkan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama Pasal 258 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dalam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik kemudian menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara pasal ketiga yang digunakan adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
"Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Sigit, Ahrie Sonta dan Eko, pemnyidik kekinian juga masih memeriksa Irjen Slamet Uliandi.
Dalam perkara ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta berinisial ASN, dan Irjen Eko Hadi Santoso berinisial EH. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih diperiksa sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.
Awal Kabar Jenderal Diamankan
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber internal, seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dilepaskan. Sejumlah perwira tinggi Polri lainnya juga disebut turut menjalani pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sempat menjanjikan penjelasan melalui konferensi pers Divisi Humas pada sore menjelang malam. Saat itu, ia belum mengonfirmasi kabar sejumlah jenderal yang diamankan.