Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, PDIP Sebut Momentum Kembalikan Marwah Polri

Selasa, 03 November 2026 | 23:02 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • PDIP mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan serta menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal di Jakarta pada Selasa.
  • Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH tersebut ditahan atas tindak pidana penyadapan telepon presiden serta pejabat negara.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penindakan tegas ini menjadi momentum penting untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal ke sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara intersepsi ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga sejumlah pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com